MAKALAH
HUKUM INDUSTRI
“STUDI KASUS HAK PATEN”
“STUDI KASUS HAK PATEN”
Disusun Oleh:
Nama/ NPM : Ardin Aditya / (31416019)
Dimas Prasetyo / (32416054)
Fakhri Ihsan /
(32416580)
Nur Tiara Anggraini /
(35416561)
Riyan F / (38416251)
Yafiazmi Dhaniswara /
(37415210)
Kelas : 2ID04
Dosen : Rizqi Intansari Nugrahani
FAKULTAS
TEKNOLOGI INDUSTRI
JURUSAN
TEKNIK INDUSTRI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
DEPOK
2018
STUDI KASUS
Perkembangan teknologi dan informasi di era dewasa ini membuat banyak
orang yang tidak bisa dijauhkan dari barang digital seperti handphone salah
satunya. Masa kini hampir semua kegiatan yang dilakukan oleh manusia itu
dilakukan menggunakan handphone,
karena banyaknya kegiatan yang dilakukan menggunakan barang elektronik ini
sehingga menguras banyak baterai handphone
tersebut. Oleh sebab itu hampir semua pemilik barang canggih ini juga memiliki
alat yang sering disebut dengan power
bank. Power bank ini digunakan untuk mengisi baterai handphone, penggunaannya
yaitu dibantu dengan kabel tambahan untuk dicolokkan dari power bank ke handphone
tersebut. PT. Power Original adalah salah satu perusahaan pembuat power bank, perusahaan ingin membuat
inovasi suatu produk power bank yang
dapat mengisi baterai handphone tanpa
menggunakan kabel tambahan dari produk yang akan dibuat ini perusahaan berharap
dapat mempermudah konsumen yang ingin mengisi ulang baterai handphone-nya. Power bank yang akan dibuat dapat mengisi baterai hanphone hanya
dengan menempelkan handphone dengan power bank tersebut. PT. Power Original menamakan produk ini
dengan nama Power Magnet Bank.
PT Power Original akan mengajukan hak paten untuk produk yang akan
dibuatnya, agar produk tersebut tidak mudah di copy ataupun dijadikan hak milik perusahaan lain.
Proses
Pendaftaran Paten
Proses pendaftaran paten
ini dimulai dengan mengajukan permohonan paten. Pasal 20 Undang-Undang Paten
Nomor 14 Tahun 2001 menyatakan bahwa paten diberikan atas dasar permohonan dan
Pasal 21 Undang-Undang Paten Nomor 14 Tahun 2001 menyatakan bahwa setiap
permohonan hanya dapat diajukan untuk satu Invensi atau beberapa Invensi yang
merupakan satu kesatuan Invensi.Dari ketentuan Pasal 20 dan 21 Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2001 ini, jelas ditentukan bahwa pemberian paten didasarkan pada
permohonan yang diajukan oleh Inventor atau kuasanya. Artinya, tanpa adanya
permohonan seseorang paten tidak akan diberikan.
Permohonan paten dimaksud
hanya dapat diajukan baik untuk satu Invensi atau beberapa Invensi yang
merupakan satu kesatuan dan saling berkaitan erat. Pada dasarnya, permohonan
paten harus diajukan oleh Inventor dan disertai dengan membayar biaya
permohonan kepada Direktorat Jenderal HaKI. Dalam hal permohonan tidak diajukan
oleh Inventor atau diajukan oleh pemohon yang bukan Inventor, menurut Pasal 23
Undang-Undang Paten Nomor 14 Tahun 2001 permohonan tersebut harus disertai
pernyataan yang dilengkapi bukti yang cukup bahwa ia berhak atas Invensi yang
bersangkutan dan Inventor dapat meneliti surat permohonan dimaksud dan atas
biayanya sendiri dapat meminta salinan dokumen permohonan tersebut. Ada dua
sistem pendaftaran paten yang dikenal di dunia, yaitu : sistem registrasi dan
sistem ujian. Menurut sistem registrasi setiap permohonan pendaftaran paten
diberi paten oleh kantor paten secara otomis. Spesifikasi dari permohonan
tersebut hanya memuat uraian dan monopoli yang diminta dan tidak diberi
penjelasan secara rinci.
Karenanya batas-batas
monopoli tidak dapat diketahuisampai pada saat timbul sengketa yang dikemukakan
di sidang pengadilan yang untuk pertama kali akan menetapkan luasnya monopoli
yang diperbolehkan. Pada awalnya, sistem pendaftaran paten yang banyak dipakai
adalah sistem registrasi. Namun karena jumlah permohonan makin lama semakin
bertambah, beberapa sistem registrasi lambat laun diubah menjadi sistem ujian
dengan pertimbangan bahwa paten seharusnya lebih jelas menyatakan monopoli yang
dituntut dan selayaknya sejauh mungkin monopoli-monopoli yang tidak dapat
dipertanggungjawabkan tidak akan diberi paten. Sebuah syarat telah ditetapkan
bahwa semua spesifikasi paten harus meliputi klaim-klaim yang dengan jelas
menerangkan monopoli yang akan dipertahankan sehingga pihak lain secara mudah
dapat mengetahui yang mana yang dilarang oleh monopoli dan yang mana yang tidak
dilarang.Dengan sistem ujian, seluruh instansi terkait diwajibkan untuk menguji
setiap permohonan pendaftaran dan bila perlu mendesak pemohon agar mengadakan
perubahan (amandement) sebelum hak atas paten tersebut diberikan. Pada umumnya
ada tiga unsur (kriteria) pokok yang diuji :
a. Invensi harus memenuhi syarat-syarat untuk diberi
hak atas paten menurut Undang-Undang Paten. Sedangkan syarat untuk mendapatkan
hak paten yaitu:
1. Penemuan tersebut merupakan penemuan baru.
2. Penemuan tersebut diproduksi dalam skala massal
atau industrial.
Suatu penemuan teknologi,
secanggih apapun, tetapi tidak dapat diproduksi dalam skala industri (karena
harganya sangat mahal / tidak ekonomis), maka tidak berhak atas paten.
a. Penemuan tersebut merupakan penemuan yang tidak
terduga sebelumnya (non obvious).Jadi bila sekedar menggabungkan dua benda
tidak dapat dipatenkan. Misalnya pensil + penghapus menjadi pensil dengan
penghapus diatasnya. Hal ini tidak bisa dipatenkan.
b. Invensi baru harus mengandung sifat
kebaruan.
c. Invensi harus mengandung unsur menemukan sesuatu
yang bersifat kemajuan (invention step)dari apa yang telah diketahui.Di
Indonesia sendiri ketentuan tentang sistem pendaftaran paten semula merujuk
pada Pengumuman Menteri Kehakiman tanggal 12 Agustus 1853 No. J.S.5/41/4
(Berita Negara No. 53-69) tentang Permohonan Sementara Pendaftaran Paten.
Adapun
syarat-syarat permohonan pendaftaran menurut Pengumuman MenteriKehakiman
tersebut adalah :
a. Permohonan pendaftaran paten harus disusun dalam
bahasa Indonesia atau dalam bahasa si pemohon dengan disertai terjemahannya
dalam bahasa Indonesia. Surat permohonan harus ditandatangani oleh si pemohon
sendiri dan harus disebut dalam surat itu nama, alamat dan kebangsaan pemohon.
Syarat demikian harus dipenuhi pula apabila permohonan diajukan oleh seseorang
yang bertindak bagi dan atas nama pemohon selaku kuasanya;
b. Surat permohonan harus disertai : Sebuah uraian
dari ciptaan baru (maksudnya temuan baru dari penulis yang dimintakan rangkap
tiga (3). Jika perlu sebuah gambar atau lebih dan setiap gambar harus dibuat
rangkap dua (2). Surat kuasa, apabila permohonan diajukan oleh seorang kuasa.
Surat pengangkatan seorang kuasa yang bertempat tinggal di Indonesia;
c. Biaya-biaya yang ditentukan;
1. Permohonan paten: Rp.
575.000,-/permohonan
2. Permohonan pemeriksaan subtantif paten: Rp. 2 juta
(diajukan dan dibayarkan setelah 6 bln dari tanggal pemberitahuan pengumuman
paten)
3. Permohonan paten sederhana: Rp. 475.000,- (terdiri
dari biaya permohonan paten sederhana Rp. 125.000 dan biaya permohonan
pemeriksaan subtantif Rp. 350.000,-)
d. Keterangan tentang belum atau sudah
dimintakannya hak paten di luar negeri atas permohonan yang diajukan itu dan
kalau sudah dimintakannya, apakah sudah diberi hak paten di luar negeri negeri
tersebut.Undang-Undang Paten Nomor 14 Tahun 2001 menggunakan sistem pemeriksaan
yang ditunda. Hal ini dapat dilihat dari tahap-tahap pemeriksaan, yaitu
pemeriksaan substansi dilakukan setelah dipenuhi syarat-syarat administratif.
Adapun syarat-syarat administratif yang harus dipenuhi untuk mengajukan
permintaan paten dapat dilihat dalam Pasal 24 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001
yang berbunyi sebagai berikut:
A. Mengajukan permohonan secara tertulis dalam
bahasa Indonesia kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementrian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
a Permohonan harus memuat:
1. Tanggal, bulan, dan tahun permohonan.
2. Alamat lengkap pemohon.
3. Nama lengkap dan kewarganegaraan
inventor.
4.
Nama dan alamat lengkap kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa.
5. Surat kuasa khusus, dalam hal
permohonan diajukan oleh kuasa.
6. Pernyataan permohonan untuk diberi
paten.
7. Judul invensi.
8. Klaim yang terkandung dalam invensi.
9.
Deskripsi tentang invensi, yang secara lengkap memuat keterangan tentang cara
melaksanakan invensi.
10.
Gambar yang disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan untuk memperjelas
invensi dan Abstraksi invensi.
Setelah melalui tahapan
pemeriksaan, Direktorat Jenderal berkewajiban memberikan keputusan untuk
menyetujui permintaan paten dan dengan demikian memberi paten atau menolaknya.
Apabila berdasarkan pemeriksaan dihasilkan kesimpulan bahwa penemuan yang
dimintakan paten dapat diberi paten, Direktorat Jenderal memberikan Surat Paten
kepada orang yang mengajukan permintaan paten. Begitu pula sebaliknya bila
kesimpulannya tidak memenuhi syarat, maka permintaan ditolak.Namun kemudian
setelah keluar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989, yang telah diperbaharui dengan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1997, ketentuan ini disempurnakan lagi melalui
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001, prosedur permohonan paten sudah disebut
secara rinci dan menyamai prosedur permohonan paten di negara-negara lain di
seluruh dunia.

0 komentar:
Posting Komentar