TENTANG PERINDUSTRIAN

on Selasa, 03 Juli 2018

Menurut undang-undang nomor 15 tahun 2001 tentang merek. Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi yang memilii daya pembeda. Merek di bedakan menjadi dua, yaitu merek dagang dan merek jasa. Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan. Sedangkan merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan.
Merek berfungsi sebagai tanda pengenal dan daya pembeda suatu barang atau jasa yang dihasilkan oleh seseorang atau beberapa orang serta badan hukum dengan produksi orang lain. Merek juga dapat berfungsi sebagai alat promosi, sebagai jaminan atas mutu barangnya, dan menunjukkan asal barang/jasa yang dihasilkan.
Adapun fungsi pendaftaran merek sebagai berikut:
1.      Sebagai alat bukti pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan;
2.      Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya;
3.      Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya.
Pembuatan merek harus memiliki beberapa persyaratan, yaitu merek harus memiliki daya pembeda, tidak bertentangan dengan moralitas agama, kesusilaan dan ketertiban umum, bukan menjadi milik umum dan tidak berupa keterangan.
Pengajuan pemohonan suatu merek dapat dilakukan oleh perorangan, perkumpulan, serta badan hukum seperti CV, Firma, dan Perseroan. Pemilik merek terdaftar berhak memberikan lisensi dengan perjanjian bahwa lisensi akan menggunakan merek tersebut untuk sebagian atau keseluruhan jenis barang atau jasa. Perjanjian lisensi wajib dimohonkan pencatatannya pada Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual dengan dikenai biaya.
Undang-undang yang mengatur tentang perindustrian yang berlaku di indonesia adalah undang-undang nomor 3 tahun 2014. Isi dari undang-undang ini mengingakan bahwa undang-undang nomor 5 tahu 1984 tentang perindustrian sudah tidak sesuai dengan paradigma pembangunan industri sehingga perlu digant dengan udang-undang yang baru.
UCC dibentuk karena adanya gagasan dari peserta berner convention untuk membentuk kesempatan internasional alternatif guna menarik negara-negara yang tidak ikut serta dalam bernern convention. UCC memiliki 3 protol yang mengatur mengenai perlindungan hak cipta konvensional.

0 komentar:

Posting Komentar