Menurut
undang-undang nomor 15 tahun 2001 tentang merek. Merek adalah tanda yang berupa
gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi yang
memilii daya pembeda. Merek di bedakan menjadi dua, yaitu merek dagang dan
merek jasa. Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang
diperdagangkan. Sedangkan merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang
diperdagangkan.
Merek
berfungsi sebagai tanda pengenal dan daya pembeda suatu barang atau jasa yang
dihasilkan oleh seseorang atau beberapa orang serta badan hukum dengan produksi
orang lain. Merek juga dapat berfungsi sebagai alat promosi, sebagai jaminan
atas mutu barangnya, dan menunjukkan asal barang/jasa yang dihasilkan.
Adapun
fungsi pendaftaran merek sebagai berikut:
1. Sebagai
alat bukti pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan;
2. Sebagai
dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya
dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya;
3. Sebagai
dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama
pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya.
Pembuatan
merek harus memiliki beberapa persyaratan, yaitu merek harus memiliki daya
pembeda, tidak bertentangan dengan moralitas agama, kesusilaan dan ketertiban
umum, bukan menjadi milik umum dan tidak berupa keterangan.
Pengajuan
pemohonan suatu merek dapat dilakukan oleh perorangan, perkumpulan, serta badan
hukum seperti CV, Firma, dan Perseroan. Pemilik merek terdaftar berhak
memberikan lisensi dengan perjanjian bahwa lisensi akan menggunakan merek
tersebut untuk sebagian atau keseluruhan jenis barang atau jasa. Perjanjian
lisensi wajib dimohonkan pencatatannya pada Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual
dengan dikenai biaya.
Undang-undang
yang mengatur tentang perindustrian yang berlaku di indonesia adalah
undang-undang nomor 3 tahun 2014. Isi dari undang-undang ini mengingakan bahwa
undang-undang nomor 5 tahu 1984 tentang perindustrian sudah tidak sesuai dengan
paradigma pembangunan industri sehingga perlu digant dengan udang-undang yang
baru.
UCC
dibentuk karena adanya gagasan dari peserta berner convention untuk membentuk
kesempatan internasional alternatif guna menarik negara-negara yang tidak ikut
serta dalam bernern convention. UCC memiliki 3 protol yang mengatur mengenai
perlindungan hak cipta konvensional.
0 komentar:
Posting Komentar