Standar Operasional Perusahaan

on Selasa, 13 Juni 2017
Dalam dunia kerja kata SOP sudah tidak asing lagi didengar. SOP sangatlah penting untuk kelancaran dan keberlangsungan suatu perusahaan. Bila tidak ada SOP suatu perusahaan dapat hancur karena segala sesuatu yang dilakukan tidak terstruktus dengan baik.Namun apakah itu SOP?

SOP( Standar Operasional Perusahaan) adalah sekumpulan prosedur operasional standar yang digunakan sebagai pedoman dalamperusahaan untuk memastikan langkah kerja setiap anggota telah berjalan secara efektif dan konsisten, serta memenuhi standar dan sistematika (Tambunan, 2013). Menurut Puspitasari dan Rosmawati (2012), beberapa tujuan dibuatnya SOP antara lain:
a) Mempertahankan konsistensi kerja karyawan
b) Mengetahui peran dan fungsi kerja pada setiap bagian
c) Memperjelas langkah-langkah tugas, wewenang dan tanggung jawab
d) Menghindari kesalahan administrasi
e) Menghindari kesalahan, keraguan, duplikasi dan ketidakefisienan

SOP memiliki manfaat sebagai dokumen referensi mengenai bagaimana cara atau proses menyelesaikan suatu pekerjaan (Hadiwiyono dan Panjaitan, 2013). Salah satu solusi untuk mengurangi terjadinya berbagai macam masalah dalam suatu perusahaan serta untukmeningkatkan perbaikan secara berkelanjutan adalahdengan menerapkan SOP (Setiawan, 2012).

Pada tulisan kali ini, kami akan membahas tentang pentingnya sebuah SOP dalam sebuah perusahaan produksi makanan yang kami ambil dari jurnal yang tertera pada daftar pustaka di bawah.

Semua perusahaan yang berdiri di muka bumi ini memiliki salah satu tujuan yang sama, yaitu mendapatkan laba maksimum atau dengan kata lain meminimalkan kerugian yang dapat terjadi. Salah satu cara yang dapat dilakukan untuk mencapai tujuan itu adalah dengan meminimalisir kemungkinan terjadinya produk cacat. Standar toleransi produk cacat pada setiap proses produksi adalah sebesar 1%. Bila suatu perusahaan menghasilkan lebih dari 1% produk cacat pada setiap proses produksinya, maka perusahaan tersebut akan mengalami kerugian besar yang bahkan dapat perujung pada kebangkrutan dan kehancuran suatu perusahaan.

SOP dapat mencegah bertambahnya produk cacat yang dihasilkan pada setiap proses produksi yang dilakukan. Adanya SOP akan membantu perusahaan dalam melakukan pengendalian terhadap kegiatan operasional perusahaan. Hal ini disebabkan karena SOP juga dapat diartikan sebagai sekumpulan langkah-langkah khusus yang spesifik yang dibuat secara tertulis dan menjelaskan setiap aktivitas dengan detail yang bertujuan untuk menyempurnakan suatu kegiatan sesuai dengan standar yang telah ada. Sangat jelas terlihat segala hal yang harus dilakukan dan dihindari demi menjaga kualitas produk telah tersusun secara terperinci didalam SOP.

Dari jurnal yang kami jadikan sebagai sumber pedoman tulisan ini, termuat sebuah perbedaan yang sangat signifikan yang terjadi pada perusahaan saat sebelum dan sesudah memiliki SOP. Sebuah perusaan mengalami kondisi yang tidak baik dimana Produk cacat yang dihasilkan pada setiap proses produksi adalah di atas 1%. Hal ini sangat merugikan perusahaan tersebut. Ternyata perusahaan tersebut berdiri diawali dengan sebuah usaha “home made” dan masih belum juga mempunyai SOP setelah menjadi perusahaan yang lebih besar.

Dalam jurnal, dikatakan bahwa perusahaan tersebut pada akhirnya mencoba untuk menetapkan SOP pada perusahaannya. Setelah dibuatnya SOP dan diterapkan, terbukti bahwa SOP dapat mengurangi kesalahan pada proses distribusi serta membuat kinerjakaryawan lebih terstruktur. Selain itu adanya SOP juga membuat produk terstandarisasi dan memperjelas tanggung jawab masing-masing divisi.

Pembuatan sebuah SOP juga tidak dapat sembarang dilakukan. SOP dibuat setelah dicoba terlebih dahulu dan SOP yang baik adalah SOP yang mudah dimengerti dan diaplikasikan pada karyawan. SOP dibuat secara terstruktur dan rinci, kemudian langkah-langkah pada SOP sebaiknya dibuat menggunakan bahasa yang mudah dimengerti oleh karyawan dan evaluasi terhadap pengaplikasian SOP sebaiknya dilaksanakan secara rutin.

Setelah menerapkan SOP dengan baik, proses produksi dan distribusi pada perusahaan menjadi lebih teratur dan dapat mengurangi jumlah produk cacat.Selain itu berjalannya SOP dengan baik juga dapat meningkatkan penjualan serta mendapatkan kepercayaan pelanggan dengan kekonsistenan kualitas produk yang dikeluarkan.


Berikut adalah contoh SOP berupa bagan, pada perusahaan yang dimuat dalam jurnal:






Penetapan Hukum atau Aturan untuk Pekerja

Sudah menjadi rahasia umum bahwa kesejahteraan pekerja biasa menjadi benih masalah pada suatu Negara. Seperti di Indonesia, demo sering terjadi pada hari buruh untuk meminta kenaikan upah kepada pemerintah. Maka, untuk  meminimalisir kejadian-kejadian yang tidak diinginkan atas nama kesejahteraan pekerja, dibutuhkan penetapan hukum dan aturan untuk para pekerja.

Pemerintah sudah lama mengeluarkan peraturan mengenai hai ini, yaitu misalnya peraturan yang termuat dalam undang-undang nomor 12 tahun 1948 tentang Undang-Undang Kerja Tahun 1984 dan dalam undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Namun untuk mencegah hal yang tidak diinginkan ini tidak dapat dilakukan dengan hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga tergantung pada perusahaan-perusahaan yang ada. Terkadang peraturan yang dibuat oleh pemerintah sudah sesuai dan dapat menjamin kesejahteraan pekerja, namun ada saja perusahaan di luar sana yang tidak mengikuti peraturan dengan benar.

Contoh yang sering terjadi adalah pada segi jam kerja yang melebihi aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Banyak pekerja yang dituntut untuk bekerja lembur demi tercapainya target perusahaan. Jam kerja karyawan jadi melebihi aturan yang sudah ditetapkan yaitu 40 jam dalam 1 mingggu, seperti yang terdapat pada undang-undang nomor 12 tahun 1948 tentang Undang-Undang Kerja Tahun 1984 pasal 10.

Pasal 10
(1) Buruh tidak boleh menjalankan pekerjaan lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu. Jikalau pekerjaan dijalankan pada malam hari atau berbahaya bagi kesehatan atau keselamatan buruh, waktu kerja tidak boleh lebih dari 6 jam sehari dan 35 jam seminggu.
(2) Setelah buruh menjalankan pekerjaan selama 4 jam terus menerus harus diadakan waktu istirahat yang sedikitsedikitnya setengah jam lamanya; waktu istirahat itu tidak termasuk jam bekerja termaksud dalam ayat (1).
(3) Tiap-tiap minggu harus diadakan sedikit-sedikitnya satu hari istirahat.
(4) Dalam Peraturan Pemerintah akan ditetapkan pekerjaan yang berbahaya bagi kesehatan atau keselamatan buruh termaksud dalam ayat (1).
(5) Dalam Peraturan Pemerintah dapat pula diadakan aturanaturan lebih lanjut tentang waktu kerja dan waktu istirahat untuk pekerjaan-pekerjaan atau perusahaanperusahaan yang tertentu yang dipandang perlu untuk menjaga kesehatan dan keselamatan buruh.

Dalam permasalahan kerja lembur tidaklah dilarang dalam peraturan yang dibuat oleh pemerintah, namun kerja lembur memiliki batasn dan peraturan tersendiri.Hal ini tercantum dalam undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 78.

Pasal 78
(1) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) harus memenuhi syarat :
a. ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan; dan
b. waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu.
(2) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib membayar upah kerja lembur.
(3) Ketentuan waktu kerja lembur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.
(4) Ketentuan mengenai waktu kerja lembur dan upah kerja lembur sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri.

Bahkan pada pasal 13 tertera peraturan khusus untuk pekerja wanita, yakni:

Pasal 13
(1) Buruh Wanita tidak boleh diwajibkan bekerja pada hari pertama dan kedua waktu haidh;
(2) Buruh Wanita harus diberi istirahat selama satu setengah bulan sebelum saatnya ia menurut perhitungan akan melahirkan anak dan satu setengah bulan sesudah melahirkan anak atau gugur-kandung.
(3) Waktu istirahat sebelum saat buruh wanita menurut perhitungan akan melahirkan anak, dapat diperpanjang sampai selama-lamanya tiga bulan jikalau didalam suatu keterangan dokter dinyatakan, bahwa hal itu perlu untuk menjaga kesehatannya.
(4) Dengan tidak mengurangi yang telah ditetapkan dalam pasal 10 ayat (1) dan (2) buruh wanita yang anaknya masih menyusu harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusukan anaknya, jikalau hal itu harus dilakukan selama waktu-kerja.

Indonesia adalah Negara yang melarang adanya perbudakan, perdagangan pudak dan sejenisnya.Sudah sepantasnya seorang atasan menghormati hak-hak san kebebasan tenaga kerja dalam melakukan pekerjaannya.Hal ini tertuang dalam undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 5 dan 6.

Pasal 5
Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.
Pasal 6
Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha.

Tidak hanya kebebasan, keselamatan pekerja juga harus dapat dijamin oleh perusahaan yang mempekerjakannya, seperti yang tertera pada undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 86 dan 87.

Pasal 86
(1) Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas :
a. keselamatan dan kesehatan kerja;
b. moral dan kesusilaan; dan
c. perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.
(2) Untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja.
(3) Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Pasal 87
(1) Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.
(2) Ketentuan mengenai penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Seperti yang sebelumnya sudah dijelaskan, demo hari buruh sering kali terjadi dan hal ini disebabkan karena tuntutan kenaikan upah. Jumlah upah yang diberikan kepada pekerja tidak dapat ditentukan dengan keinginan sendiri, upah pekerja sudah di atur dalam undang-undang, yaitu undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 88.

Pasal 88
(1) Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(2) Untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh.
(3) Kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) meliputi :
a. upah minimum;
b. upah kerja lembur;
c. upah tidak masuk kerja karena berhalangan;
d. upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya;
e. upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya;
f. bentuk dan cara pembayaran upah;
g. denda dan potongan upah;
h. hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah;
i. struktur dan skala pengupahan yang proporsional;
j. upah untuk pembayaran pesangon; dan
k. upah untuk perhitungan pajak penghasilan.
(4) Pemerintah menetapkan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan mem-perhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

Demo buruh untuk menuntut kenaikan upah, salah satunya terjadi karena pekerja merasa bahwa dengan bekerja selama ini hidup meraka masih terasa tidak sejahtera.Padalah kesejahteraan tenaga kerja seharusnya dijamin oleh perusahaan seperti yang tertera pada undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 99.

Pasal 99
(1) Setiap pekerja/buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja.
(2) Jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lalu bagaimana perusahaan dapat menjamin kesejahteraan pekerjanya?Yaitu dengan membuat dan menepati perjanjian kerja, serta membuat peraturan pekerja dengan memperhatikan dan melaksanakan isi dari peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.Peraturan pekerja yang dibuat oleh perusahaan tidak boleh sampai melanggar peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah demi kesejahteraan pekerjanya.

Berikut adalah contoh dari peraturan perusahaan:

TIDAK ADA KATA “TIDAK” UNTUK MENDAPATKAN PENDIDIKAN

on Kamis, 27 April 2017
Sejak lahir, manusia sudah memiliki hak yang melekat pada dirinya. Hak ini biasa disebut dengan HAM atau Hak Asasi Manusia. Hak asasi manusia diakui di setiap Negara termasuk di Indonesia. Hak Asasi Manusia adalah hak yang harus di junjung tinggi dan di perjuangkan, maka dari itu di Indonesia HAM diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Salah satu HAM yang diperjuangkan di Indonesia adalah pendidikan, yang diatur dalam :
Pasal 28C
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.** )
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.**) 

Pasal 31
(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan****)
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.****)
(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.****)
(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.****) 
(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.****) 

Selain pemerintah yang mengusahakan pemerataan pendidikan di Indonesia, banyak tokoh masyarahat yang tergerak hatinya untuk membantu rakyat kecil yang ingin belajar, namun tidak mampu dari segi ekonomi. Salah satu dari tokoh masyarakat ini adalah Bapak Nur Rohim, seorang pendiri dari sekolah anak jalanan yang sudah banyak dikenal oleh masyarakat yaitu Sekolah Master.

Sekolah Master (Masjid Terminal) yang sudah lama berdiri ini dirintis dari nol oleh Bapak Nur Rohim sendiri. Lahir dari keluarga yang berkecukupan tidak membuat Bapak Nur Rohim melupakan sesama yang membutuhkan. Beliau bercerita bahwa dulu saat masih kecil, beliau sangat gemar pergi keluar rumah. Tumbuh besar di daerah Tanah Abang yang terkenal dengan “premannya”, membuat ia kenal dengan dunia anak jalanan yang keras, dunia yang menuntut kerja keras demi bertahan hidup.

Berawal dari membuka kios kecil di daerah Terminal Depok yang terdapat banyak anak jalanan, beliau tergerak hatinya untuk merangkul anak-anak itu. Awalnya beliau hanya sekedar memberikan kiosnya untuk tempat mereka beristirahat di malam hari. Pernah suatu ketika beliau berbicara kepada mereka mengenai pendidikan, dan beliau pun mengerti, bahwa anak-anak ini ingin merasakan bangku sekolah.

Pak Nur Rohim mengambil tindakan, beliau meminta ijin kepada pemilik masjid di terminal untuk meminjam teras masjid sebagai tempat mengajar anak-anak jalanan untuk sementara waktu. Awalnya terdapat penolakan dari beberapa orang, namun pengurus masjid mengijinkan, dan dari sini lah Bapak Nur Rohim mulai merintis mendirikan Sekolah Master.

Mengumpulkan anak-anak untuk belajar di sekolah ini tidaklah mudah. Bukan karena mereka tidak ingin bersekolah, bukan kerena mereka menganggap pendidikan tidak penting. Himpitan ekonomi menuntut mereka berkerja keras untuk bertahan hidup. Bagi mereka, uang lebih penting untuk mereka cari dibanding pendidikan. Mendapatkan sesuap nasi saja sulit, apa lagi meluangkan waktu untuk mengenyam pendidikan walaupun gratis sekalipun.

Lalu bagaimana caranya mendapatkan kepercayaan mereka?

Dikisahkan bahwa Bapak nur rohim memulai pendekatan dengan terjun ke lingkungan mereka. Beliau berbicara dengan orangtua dari anak-anak jalanan hingga menemui “abang” mereka. Beliau juga menyisihkan sedikit uangnya untuk mendapatkan kepercayaan mereka, seperti membawakan makanan atau beras. Namun untuk mendapatkan kepercayaan dari “abang” mereka tidaklah semudah itu. Tak jarang Beliau sampai harus datang ke kantor polisi. Beliau bercerita bahwa orang seperti mereka, bila sudah bersangkutan dengan polisi lebih memilih untuk mundur, di saat mereka tidak ada kawan seperti ini beliau justru maju dan menemani mereka, bukan untuk membela kesalahan namun untuk memberikan dukungan. Kegigihan dari Beliau pun akhirnya berbuah manis, beliau mendapatkan kepercayaan dan akhirnya dapat mendirikan sekolah ini yang terus berkembang hingga saat ini.

Sekolah Master, adalah sekolah anak jalanan tanpa pungutan biaya sepeserpun. Jangankan meminta bayaran, siswa disini justru diberikan bekal untuk bertahan hidup di dunia mereka yang keras. Guru yang mengajar disekolah ini juga merupakan relawan yang dengan keinginannya sendiri meluangkan waktu tanpa mengharapkan imbalan apapun, hanya dengan harapan ilmu yang mereka berikan akan bermanfaat untuk anak-anak yang mereka ajari. Banyak pula murid lulusan sekolah master yang kemudian kembali mengabdi di sekolah ini untuk “balas budi”.

Sekolah Master bukanlah sekolah biasa. Sekolah ini menekankan ajaran agama untuk membentuk kepribadian yang baik bagi murid-muridnya. Di sekolah ini bukan hanya teori saja yang diajarkan, namun juga praktik dan mengasah kemampuan murid untuk bekal mereka mencari nafkah. Pada jenjang SMA sekolah master bukan hanya memisahkan muridnya dengan jurusan IPA dan IPS saja, namun lebih menjurus lagi, nantinya ingin kuliah di jurusan apa, itu yang akan diperdalam.

Pada hari Kamis, 20 April 2017, kami mengunjungi langsung Sekolah Master dan memasuki salah satu kelas yang didalamnya berisi siswa siswi kelas 6 SD. Saat itu, siswa siswi sedang melakukan ujian harian. Mereka bersekolah sampai pukul 12 siang. Selain proses belajar-mengajar, mereka juga diajarkan berbicara bahasa Inggris dan bernyanyi bahasa asing. Mereka pun hafal lagu yang berbahasa Mandarin dan Jepang. Terkadang, disela waktu belajar, guru akan membagikan makanan kecil dan memakannya bersama-sama. Hari itu, setelah ujian harian selesai, kami mengadakan kuis kecil untuk mereka dan mereka sangat antusias dalam kuis itu.

Banyak sukarelawan yang mengirim atau datang langsung ke Sekolah Master untuk membagikan barang-barang atau makanan untuk murid-murid yang ada disana.

Saat ini Bapak Nur Rohim sedang mengembangkan lagi Sekolah Master, tidak hanya menyediakan tempat belajar, namun juga lapangan kerja. Beliau sedang merintis untuk membuka lapangan kerja dan mengarahkan serta mendidik murid-muridnya untuk dapat menjalankan usaha yang sedang beliau rencanakan ini.

Dengan landasan bahwa semua orang berhak mendapatkan pendidikan dan hidup yang layak, Bapak Nur Rohim mulai merintis sebuah sekolah untuk anak-anak jalanan. Beliau begitu peduli dengan mereka. Beliau percaya bahwa anak-anak ini bila di dukung dan diberi kesempatan serta fasilitas maka mereka dapat sangat berguna untuk bangsa ini dan orang-orang di sekitar mereka.

Janganlah memandang rendah orang lain karena ekonominya. Tundukkanlah kepala dan lihat dunia dari segi yang berbeda, maka ada banyak pelajaran penting yang bisa didapat dari sana.

DAFTAR PUSTAKA

Undang-undang Dasar Negrara Republik Indonesia tahun 1945

Wawancara dengan Bapak Nur Rohim selaku pendiri Sekolah Master

Eksploitasi Anak Di Bawah Umur

on Kamis, 20 April 2017


Fenomena pekerja anak merupakan gambaran betapa kompleks dan rumitnya permasalahan anak. Terlepas dari semua hal tersebut, penghargaan, penghormatan, serta perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) diagung-agungkan di penjuru dunia. Sejak awal pendeklarasian HAM, berbagi bentuk peraturan yang bersifat universal telah dikeluarkan dalam rangka mendukung upaya perlindungan HAM di dunia. Upaya perlindungan juga diikuti dengan penegakan hukum demi terselenggaranya HAM yang konsisten. Jika kita berbicara fenomena pekerja anak, maka bidang HAM yang langsung bersinggungan adalah hak anak. Baik di dunia internasional maupun di Indonesia,masalah seputar kehidupan anak menjadi perhatian utama bagi masyarakat maupun pemerintah. Sangat banyak keadaan-keadaan ideal yang sebenarnya dapat menuntaskan permasalahan sosial ini. Namun, faktor-faktor lain seperti kegagalan dalam pranata sosial turut menunjukkan ketidakmampuan pemerintah.
Eksploitasi anak adalah pemanfaatan untuk keuntungan sendiri melalui anak dibawah umur. Dengan kata lain anak-anak digunakan sebagai media untuk mencari uang.
Pengertian secara umum eksploitasi anak adalah mempekerjakan seorang anak dengan tujuan ingin meraih keuntungan.
Sebenarnya anak mempunyai hak yang bersifat asasi sebagaimana yang dimiliki orang dewasa. Namun kejadian dilapangan justru berkata sebaliknya. Banyak anak-anak yang berada di bawah umur menjadi objek dalam pelanggaran terhadap hak-hak anak akibat pembangunan ekonomi yang dilakukan . Di negara kita, pekerja anak dapat dilihat dengan mudah di pertigaan atau di perempatan jalan. Pandangan kita jelas tetuju pada sekelompok anak yang mengamen, mengemis, atau mengais rezeki di jalanan. Itu hanya sedikit dari betapa mirisnya kondisi anak-anak Indonesia. Masih banyak yang tidak terlihat jelas, upaya-upaya pengeksploitasian anak-anak di negeri ini bahkan dapat disejajarkan dengan tindakan kriminal. 
Dari berbagai gejala sosial yang saat ini tengah muncul ke permukaaan, masalah pekerja anak kian menjadi perbincangan hangat dalam upaya perealisasian yang sebenarnya. Kesadaran kritis dirasa sangat diperlukan bagi kalangan civitas mahasiswa dalam membuka kembali cakrawala perhatian dan pengetahuan sosial yang ada. Sehingga tidak hanya kompeten dalam bidang keahlian, tetapi juga tanggap dalam membantu menyesuaikan arus perkembangan masyarakat, karena bagaimanapun, penerus bangsa ada di tangan- tangan mungil anak-anak Indonesia.


Contoh eksploitasi anak diantaranya adalah :
1.      Mempekerjakan anak sebagai pekerja seks komersial
2.      Mempekerjakan anak sebagai pemulung
3.      Mempekerjakan anak sebagai pengemis
4.      Mempekerjakan anak di sektor konstruksi seperti kuli kuli panggul, dll
Masih banyak contoh kasus eksploitasi anak di Indonesia dan Negara-negara lainnya.

Eksploitasi anak dapat terjadi dikarenakan banyak factor seperti factor ekonomi. Faktor ekonomi merupakan pangkal utama dalam peningkatan jumlah pekerja anak. Harga bahan pokok yang semakin mahal, tingkat kebutuhan yang tinggi serta pengeluaran yang bertambah menuntut anak terjun untuk membantu mencukupi kebutuhan dasarnya. Sebagian kasus pekerja anak ini terjadi pada keluarga menengah kebawah. Eksploitasi anak bisa juga karena kasus kriminalitas seperti penculikan anak dan di bawa ke daerah yang jauh dari daerah asal si anak lalu anak akan mendapatkan ancaman yang memaksa si anak untuk bekerja.
Keberadaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,  mempertegas perlunya pemberatan sanksi pidana dan denda bagi pelaku kejahatan terhadap anak terutama kepada kejahatan seksual yang bertujuan untuk memberikan efek jera, serta mendorong adanya langkah konkrit untuk memulihkan kembali fisik, psikis dan sosial anak.
Hal tersebut perlu dilakukan untuk mengantisipasi anak (korban kejahatan) dikemudian hari tidak menjadi pelaku kejahatan yang sama. Karena berdasarkan fakta yang terungkap pada saat pelaku kejahatan terhadap anak (terutama pelaku kejahatan seksual) diperiksa di persidangan, pada kenyataannya ada beberapa pelaku yang mengaku bahwa pernah mengalami tindakan pelecehan seksual ketika pelaku masih berusia anak.


Oleh karenanya, keberadaan undang-undang ini semoga menjadi harapan baru dalam melakukan perlindungan terhadap anak. Berikut adalah beberapa poin penting dalam undnag-undang tersebut.


Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih
dalam kandungan.
2. Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya
agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat
dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.


Pasal 76E UU
Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. 


Pasal 82
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).


(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Akibat dari eksploitasi anak, anak akan kehilangan haknya untuk belajar. Sebagian besar anak jalanan adalah anak-anak yang putus sekolah dan bahkan tidak pernah merasakan bangku pendidikan. Yang paling penting adalah anak akan kekurangan kasih sayang dari kedua orang tua sehingga besar kemungkinan anak akan berperilaku menyimpang.


Solusi untuk tindak eksploitasi anak diantaranya dengan cara mensosialisasikan adanya undang undang tentang perlindungan anak, Memikirkan pemenuhan jaminan kebutuhannya untuk membebaskan mereka dari kemiskinan sehingga tidak turun ke jalan. ( Bisa dengan cara memberikan tempat tinggal, fasilitas belajar atau sarana usaha ), dan yang terpenting adalah kewaspadaan dan perhatian dari orang tua terhadap anak, bagaimanapun juga apa yang akan terjadi oleh anak kembali pada apa yang di lakukan orangtua terhadap anaknya.

Daftar Pustaka :
http://www.kompasiana.com/firdaussalam191919/eksploitasi-anak_566b320af47e61f00ffd3898

http://www.republika.co.id/indeks/hot_topic/eksploitasi_anak
http://www.liputan6.com/tag/eksploitasi-anak
http://www.pengertianmenurutparaahli.com/pengertian-eksploitasi/