Standar Operasional Perusahaan
Dalam dunia kerja kata SOP sudah tidak
asing lagi didengar. SOP sangatlah penting untuk kelancaran dan keberlangsungan
suatu perusahaan. Bila tidak ada SOP suatu perusahaan dapat hancur karena
segala sesuatu yang dilakukan tidak terstruktus dengan baik.Namun apakah itu
SOP?
SOP( Standar Operasional Perusahaan)
adalah sekumpulan prosedur operasional standar yang digunakan sebagai pedoman
dalamperusahaan untuk memastikan langkah kerja setiap anggota telah berjalan
secara efektif dan konsisten, serta memenuhi standar dan sistematika (Tambunan,
2013). Menurut Puspitasari dan Rosmawati (2012), beberapa tujuan dibuatnya SOP
antara lain:
a) Mempertahankan konsistensi kerja
karyawan
b) Mengetahui peran dan fungsi kerja
pada setiap bagian
c) Memperjelas langkah-langkah tugas,
wewenang dan tanggung jawab
d) Menghindari kesalahan administrasi
e) Menghindari kesalahan, keraguan,
duplikasi dan ketidakefisienan
SOP memiliki manfaat sebagai dokumen
referensi mengenai bagaimana cara atau proses menyelesaikan suatu pekerjaan
(Hadiwiyono dan Panjaitan, 2013). Salah satu solusi untuk mengurangi terjadinya
berbagai macam masalah dalam suatu perusahaan serta untukmeningkatkan perbaikan
secara berkelanjutan adalahdengan menerapkan SOP (Setiawan, 2012).
Pada tulisan kali ini, kami akan
membahas tentang pentingnya sebuah SOP dalam sebuah perusahaan produksi makanan
yang kami ambil dari jurnal yang tertera pada daftar pustaka di bawah.
Semua perusahaan yang berdiri di muka
bumi ini memiliki salah satu tujuan yang sama, yaitu mendapatkan laba maksimum
atau dengan kata lain meminimalkan kerugian yang dapat terjadi. Salah satu cara
yang dapat dilakukan untuk mencapai tujuan itu adalah dengan meminimalisir
kemungkinan terjadinya produk cacat. Standar toleransi produk cacat pada setiap
proses produksi adalah sebesar 1%. Bila suatu perusahaan menghasilkan lebih
dari 1% produk cacat pada setiap proses produksinya, maka perusahaan tersebut
akan mengalami kerugian besar yang bahkan dapat perujung pada kebangkrutan dan
kehancuran suatu perusahaan.
SOP dapat mencegah bertambahnya produk
cacat yang dihasilkan pada setiap proses produksi yang dilakukan. Adanya SOP
akan membantu perusahaan dalam melakukan pengendalian terhadap kegiatan
operasional perusahaan. Hal ini disebabkan karena SOP juga dapat diartikan
sebagai sekumpulan langkah-langkah khusus yang spesifik yang dibuat secara
tertulis dan menjelaskan setiap aktivitas dengan detail yang bertujuan untuk
menyempurnakan suatu kegiatan sesuai dengan standar yang telah ada. Sangat
jelas terlihat segala hal yang harus dilakukan dan dihindari demi menjaga
kualitas produk telah tersusun secara terperinci didalam SOP.
Dari jurnal yang kami jadikan sebagai
sumber pedoman tulisan ini, termuat sebuah perbedaan yang
sangat signifikan yang terjadi pada perusahaan saat sebelum dan sesudah
memiliki SOP. Sebuah perusaan mengalami kondisi yang tidak baik dimana Produk
cacat yang dihasilkan pada setiap proses produksi adalah di atas 1%. Hal ini
sangat merugikan perusahaan tersebut. Ternyata perusahaan tersebut berdiri
diawali dengan sebuah usaha “home made” dan masih belum juga mempunyai SOP
setelah menjadi perusahaan yang lebih besar.
Dalam jurnal, dikatakan bahwa perusahaan
tersebut pada akhirnya mencoba untuk menetapkan SOP pada perusahaannya. Setelah
dibuatnya SOP dan diterapkan, terbukti bahwa SOP dapat mengurangi kesalahan
pada proses distribusi serta membuat kinerjakaryawan lebih terstruktur. Selain
itu adanya SOP juga membuat produk terstandarisasi dan memperjelas tanggung
jawab masing-masing divisi.
Pembuatan sebuah SOP juga tidak dapat
sembarang dilakukan. SOP dibuat setelah dicoba terlebih dahulu dan SOP yang
baik adalah SOP yang mudah dimengerti dan diaplikasikan pada karyawan. SOP
dibuat secara terstruktur dan rinci, kemudian langkah-langkah pada SOP
sebaiknya dibuat menggunakan bahasa yang mudah dimengerti oleh karyawan dan
evaluasi terhadap pengaplikasian SOP sebaiknya dilaksanakan secara rutin.
Setelah menerapkan SOP dengan baik,
proses produksi dan distribusi pada perusahaan menjadi lebih teratur dan dapat
mengurangi jumlah produk cacat.Selain itu berjalannya SOP dengan baik juga
dapat meningkatkan penjualan serta mendapatkan kepercayaan pelanggan dengan
kekonsistenan kualitas produk yang dikeluarkan.

Berikut adalah contoh SOP berupa bagan, pada perusahaan yang dimuat dalam jurnal:

Penetapan Hukum
atau Aturan untuk Pekerja
Sudah menjadi rahasia umum bahwa
kesejahteraan pekerja biasa menjadi benih masalah pada suatu Negara. Seperti di
Indonesia, demo sering terjadi pada hari buruh untuk meminta kenaikan upah
kepada pemerintah. Maka, untuk meminimalisir
kejadian-kejadian yang tidak diinginkan atas nama kesejahteraan pekerja,
dibutuhkan penetapan hukum dan aturan untuk para pekerja.
Pemerintah sudah lama
mengeluarkan peraturan mengenai hai ini, yaitu misalnya peraturan yang termuat
dalam undang-undang nomor 12 tahun 1948 tentang Undang-Undang Kerja Tahun 1984
dan dalam undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Namun
untuk mencegah hal yang tidak diinginkan ini tidak dapat dilakukan dengan hanya
bergantung pada pemerintah, tetapi juga tergantung pada perusahaan-perusahaan
yang ada. Terkadang peraturan yang dibuat oleh pemerintah sudah sesuai dan
dapat menjamin kesejahteraan pekerja, namun ada saja perusahaan di luar sana
yang tidak mengikuti peraturan dengan benar.
Contoh yang sering terjadi adalah
pada segi jam kerja yang melebihi aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Banyak pekerja yang dituntut untuk bekerja lembur demi tercapainya target
perusahaan. Jam kerja karyawan jadi melebihi aturan yang sudah ditetapkan yaitu
40 jam dalam 1 mingggu, seperti yang terdapat pada undang-undang nomor 12 tahun
1948 tentang Undang-Undang Kerja Tahun 1984 pasal 10.
Pasal 10
(1) Buruh tidak boleh menjalankan
pekerjaan lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu. Jikalau pekerjaan dijalankan
pada malam hari atau berbahaya bagi kesehatan atau keselamatan buruh, waktu
kerja tidak boleh lebih dari 6 jam sehari dan 35 jam seminggu.
(2) Setelah buruh menjalankan
pekerjaan selama 4 jam terus menerus harus diadakan waktu istirahat yang
sedikitsedikitnya setengah jam lamanya; waktu istirahat itu tidak termasuk jam
bekerja termaksud dalam ayat (1).
(3) Tiap-tiap minggu harus
diadakan sedikit-sedikitnya satu hari istirahat.
(4) Dalam Peraturan Pemerintah
akan ditetapkan pekerjaan yang berbahaya bagi kesehatan atau keselamatan buruh
termaksud dalam ayat (1).
(5) Dalam Peraturan Pemerintah
dapat pula diadakan aturanaturan lebih lanjut tentang waktu kerja dan waktu
istirahat untuk pekerjaan-pekerjaan atau perusahaanperusahaan yang tertentu
yang dipandang perlu untuk menjaga kesehatan dan keselamatan buruh.
Dalam permasalahan kerja lembur
tidaklah dilarang dalam peraturan yang dibuat oleh pemerintah, namun kerja
lembur memiliki batasn dan peraturan tersendiri.Hal ini tercantum dalam
undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 78.
Pasal 78
(1) Pengusaha yang mempekerjakan
pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2)
harus memenuhi syarat :
a. ada persetujuan pekerja/buruh
yang bersangkutan; dan
b. waktu kerja lembur hanya dapat
dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas)
jam dalam 1 (satu) minggu.
(2) Pengusaha yang mempekerjakan
pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib
membayar upah kerja lembur.
(3) Ketentuan waktu kerja lembur
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b tidak berlaku bagi sektor usaha
atau pekerjaan tertentu.
(4) Ketentuan mengenai waktu
kerja lembur dan upah kerja lembur sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat
(3) diatur dengan Keputusan Menteri.
Bahkan pada pasal 13 tertera
peraturan khusus untuk pekerja wanita, yakni:
Pasal 13
(1) Buruh Wanita tidak boleh
diwajibkan bekerja pada hari pertama dan kedua waktu haidh;
(2) Buruh Wanita harus diberi
istirahat selama satu setengah bulan sebelum saatnya ia menurut perhitungan
akan melahirkan anak dan satu setengah bulan sesudah melahirkan anak atau
gugur-kandung.
(3) Waktu istirahat sebelum saat
buruh wanita menurut perhitungan akan melahirkan anak, dapat diperpanjang
sampai selama-lamanya tiga bulan jikalau didalam suatu keterangan dokter
dinyatakan, bahwa hal itu perlu untuk menjaga kesehatannya.
(4) Dengan tidak mengurangi yang
telah ditetapkan dalam pasal 10 ayat (1) dan (2) buruh wanita yang anaknya
masih menyusu harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusukan anaknya,
jikalau hal itu harus dilakukan selama waktu-kerja.
Indonesia adalah Negara yang
melarang adanya perbudakan, perdagangan pudak dan sejenisnya.Sudah sepantasnya
seorang atasan menghormati hak-hak san kebebasan tenaga kerja dalam melakukan
pekerjaannya.Hal ini tertuang dalam undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang
ketenagakerjaan pasal 5 dan 6.
Pasal 5
Setiap tenaga kerja memiliki
kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.
Pasal 6
Setiap pekerja/buruh berhak
memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha.
Tidak hanya kebebasan,
keselamatan pekerja juga harus dapat dijamin oleh perusahaan yang
mempekerjakannya, seperti yang tertera pada undang-undang nomor 13 tahun 2003
tentang ketenagakerjaan pasal 86 dan 87.
Pasal 86
(1) Setiap pekerja/buruh
mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas :
a. keselamatan dan kesehatan
kerja;
b. moral dan kesusilaan; dan
c. perlakuan yang sesuai dengan
harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.
(2) Untuk melindungi keselamatan
pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan
upaya keselamatan dan kesehatan kerja.
(3) Perlindungan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan
perundang- undangan yang berlaku.
Pasal 87
(1) Setiap perusahaan wajib
menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi
dengan sistem manajemen perusahaan.
(2) Ketentuan mengenai penerapan
sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Seperti yang sebelumnya sudah
dijelaskan, demo hari buruh sering kali terjadi dan hal ini disebabkan karena
tuntutan kenaikan upah. Jumlah upah yang diberikan kepada pekerja tidak dapat
ditentukan dengan keinginan sendiri, upah pekerja sudah di atur dalam
undang-undang, yaitu undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
pasal 88.
Pasal 88
(1) Setiap pekerja/buruh berhak
memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(2) Untuk mewujudkan penghasilan
yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi
pekerja/buruh.
(3) Kebijakan pengupahan yang
melindungi pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) meliputi :
a. upah minimum;
b. upah kerja lembur;
c. upah tidak masuk kerja karena
berhalangan;
d. upah tidak masuk kerja karena
melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya;
e. upah karena menjalankan hak
waktu istirahat kerjanya;
f. bentuk dan cara pembayaran
upah;
g. denda dan potongan upah;
h. hal-hal yang dapat
diperhitungkan dengan upah;
i. struktur dan skala pengupahan
yang proporsional;
j. upah untuk pembayaran
pesangon; dan
k. upah untuk perhitungan pajak
penghasilan.
(4) Pemerintah menetapkan upah
minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a berdasarkan kebutuhan hidup
layak dan dengan mem-perhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
Demo buruh untuk menuntut
kenaikan upah, salah satunya terjadi karena pekerja merasa bahwa dengan bekerja
selama ini hidup meraka masih terasa tidak sejahtera.Padalah kesejahteraan
tenaga kerja seharusnya dijamin oleh perusahaan seperti yang tertera pada
undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 99.
Pasal 99
(1) Setiap pekerja/buruh dan
keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja.
(2) Jaminan sosial tenaga kerja
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Lalu bagaimana perusahaan dapat
menjamin kesejahteraan pekerjanya?Yaitu dengan membuat dan menepati perjanjian
kerja, serta membuat peraturan pekerja dengan memperhatikan dan melaksanakan
isi dari peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.Peraturan pekerja yang
dibuat oleh perusahaan tidak boleh sampai melanggar peraturan yang sudah
ditetapkan pemerintah demi kesejahteraan pekerjanya.
Berikut adalah contoh dari
peraturan perusahaan:
TIDAK ADA KATA “TIDAK” UNTUK MENDAPATKAN PENDIDIKAN
Sejak lahir, manusia sudah memiliki hak
yang melekat pada dirinya. Hak ini biasa disebut dengan HAM atau Hak Asasi
Manusia. Hak asasi manusia diakui di setiap Negara termasuk di Indonesia. Hak
Asasi Manusia adalah hak yang harus di junjung tinggi dan di perjuangkan, maka
dari itu di Indonesia HAM diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945.
Salah satu HAM yang diperjuangkan di
Indonesia adalah pendidikan, yang diatur dalam :
Pasal 28C
(1) Setiap orang berhak mengembangkan
diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan
memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi
meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.** )
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan
dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat,
bangsa dan negaranya.**)
Pasal 31
(1) Setiap warga negara berhak mendapat
pendidikan****)
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti
pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.****)
(3) Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan
dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,
yang diatur dengan undang-undang.****)
(4) Negara memprioritaskan anggaran
pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan
belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi
kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.****)
(5) Pemerintah memajukan ilmu
pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan
persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat
manusia.****)
Selain pemerintah yang mengusahakan
pemerataan pendidikan di Indonesia, banyak tokoh masyarahat yang tergerak
hatinya untuk membantu rakyat kecil yang ingin belajar, namun tidak mampu dari
segi ekonomi. Salah satu dari tokoh masyarakat ini adalah Bapak Nur Rohim,
seorang pendiri dari sekolah anak jalanan yang sudah banyak dikenal oleh
masyarakat yaitu Sekolah Master.
Sekolah Master (Masjid Terminal) yang
sudah lama berdiri ini dirintis dari nol oleh Bapak Nur Rohim sendiri. Lahir
dari keluarga yang berkecukupan tidak membuat Bapak Nur Rohim melupakan sesama
yang membutuhkan. Beliau bercerita bahwa dulu saat masih kecil, beliau sangat
gemar pergi keluar rumah. Tumbuh besar di daerah Tanah Abang yang terkenal
dengan “premannya”, membuat ia kenal dengan dunia anak jalanan yang keras, dunia
yang menuntut kerja keras demi bertahan hidup.
Berawal dari membuka kios kecil di
daerah Terminal Depok yang terdapat banyak anak jalanan, beliau tergerak
hatinya untuk merangkul anak-anak itu. Awalnya beliau hanya sekedar memberikan
kiosnya untuk tempat mereka beristirahat di malam hari. Pernah suatu ketika
beliau berbicara kepada mereka mengenai pendidikan, dan beliau pun mengerti,
bahwa anak-anak ini ingin merasakan bangku sekolah.
Pak Nur Rohim mengambil tindakan, beliau
meminta ijin kepada pemilik masjid di terminal untuk meminjam teras masjid
sebagai tempat mengajar anak-anak jalanan untuk sementara waktu. Awalnya
terdapat penolakan dari beberapa orang, namun pengurus masjid mengijinkan, dan
dari sini lah Bapak Nur Rohim mulai merintis mendirikan Sekolah Master.
Mengumpulkan anak-anak untuk belajar di
sekolah ini tidaklah mudah. Bukan karena mereka tidak ingin bersekolah, bukan
kerena mereka menganggap pendidikan tidak penting. Himpitan ekonomi menuntut
mereka berkerja keras untuk bertahan hidup. Bagi mereka, uang lebih penting
untuk mereka cari dibanding pendidikan. Mendapatkan sesuap nasi saja sulit, apa
lagi meluangkan waktu untuk mengenyam pendidikan walaupun gratis sekalipun.
Lalu bagaimana caranya mendapatkan
kepercayaan mereka?
Dikisahkan bahwa Bapak nur rohim memulai
pendekatan dengan terjun ke lingkungan mereka. Beliau berbicara dengan orangtua
dari anak-anak jalanan hingga menemui “abang” mereka. Beliau juga menyisihkan
sedikit uangnya untuk mendapatkan kepercayaan mereka, seperti membawakan
makanan atau beras. Namun untuk mendapatkan kepercayaan dari “abang” mereka
tidaklah semudah itu. Tak jarang Beliau sampai harus datang ke kantor polisi.
Beliau bercerita bahwa orang seperti mereka, bila sudah bersangkutan dengan
polisi lebih memilih untuk mundur, di saat mereka tidak ada kawan seperti ini beliau
justru maju dan menemani mereka, bukan untuk membela kesalahan namun untuk
memberikan dukungan. Kegigihan dari Beliau pun akhirnya berbuah manis, beliau
mendapatkan kepercayaan dan akhirnya dapat mendirikan sekolah ini yang terus
berkembang hingga saat ini.
Sekolah Master, adalah sekolah anak
jalanan tanpa pungutan biaya sepeserpun. Jangankan meminta bayaran, siswa
disini justru diberikan bekal untuk bertahan hidup di dunia mereka yang keras.
Guru yang mengajar disekolah ini juga merupakan relawan yang dengan
keinginannya sendiri meluangkan waktu tanpa mengharapkan imbalan apapun, hanya
dengan harapan ilmu yang mereka berikan akan bermanfaat untuk anak-anak yang
mereka ajari. Banyak pula murid lulusan sekolah master yang kemudian kembali
mengabdi di sekolah ini untuk “balas budi”.
Sekolah Master bukanlah sekolah biasa.
Sekolah ini menekankan ajaran agama untuk membentuk kepribadian yang baik bagi
murid-muridnya. Di sekolah ini bukan hanya teori saja yang diajarkan, namun
juga praktik dan mengasah kemampuan murid untuk bekal mereka mencari nafkah.
Pada jenjang SMA sekolah master bukan hanya memisahkan muridnya dengan jurusan
IPA dan IPS saja, namun lebih menjurus lagi, nantinya ingin kuliah di jurusan
apa, itu yang akan diperdalam.
Pada hari Kamis, 20 April 2017, kami
mengunjungi langsung Sekolah Master dan memasuki salah satu kelas yang
didalamnya berisi siswa siswi kelas 6 SD. Saat itu, siswa siswi sedang
melakukan ujian harian. Mereka bersekolah sampai pukul 12 siang. Selain proses
belajar-mengajar, mereka juga diajarkan berbicara bahasa Inggris dan bernyanyi
bahasa asing. Mereka pun hafal lagu yang berbahasa Mandarin dan Jepang. Terkadang,
disela waktu belajar, guru akan membagikan makanan kecil dan memakannya
bersama-sama. Hari itu, setelah ujian harian selesai, kami mengadakan kuis
kecil untuk mereka dan mereka sangat antusias dalam kuis itu.
Banyak sukarelawan yang mengirim atau
datang langsung ke Sekolah Master untuk membagikan barang-barang atau makanan
untuk murid-murid yang ada disana.
Saat ini Bapak Nur Rohim sedang
mengembangkan lagi Sekolah Master, tidak hanya menyediakan tempat belajar,
namun juga lapangan kerja. Beliau sedang merintis untuk membuka lapangan kerja
dan mengarahkan serta mendidik murid-muridnya untuk dapat menjalankan usaha yang
sedang beliau rencanakan ini.
Dengan landasan bahwa semua orang berhak
mendapatkan pendidikan dan hidup yang layak, Bapak Nur Rohim mulai merintis
sebuah sekolah untuk anak-anak jalanan. Beliau begitu peduli dengan mereka.
Beliau percaya bahwa anak-anak ini bila di dukung dan diberi kesempatan serta
fasilitas maka mereka dapat sangat berguna untuk bangsa ini dan orang-orang di
sekitar mereka.
Janganlah memandang rendah orang lain
karena ekonominya. Tundukkanlah kepala dan lihat dunia dari segi yang berbeda,
maka ada banyak pelajaran penting yang bisa didapat dari sana.
DAFTAR PUSTAKA
Undang-undang Dasar Negrara Republik
Indonesia tahun 1945
Wawancara dengan Bapak Nur Rohim selaku
pendiri Sekolah Master
Eksploitasi Anak Di Bawah Umur
Fenomena
pekerja anak merupakan gambaran betapa kompleks dan rumitnya permasalahan anak.
Terlepas dari semua hal tersebut, penghargaan, penghormatan, serta perlindungan
Hak Asasi Manusia (HAM) diagung-agungkan di penjuru dunia. Sejak awal
pendeklarasian HAM, berbagi bentuk peraturan yang bersifat universal telah
dikeluarkan dalam rangka mendukung upaya perlindungan HAM di dunia. Upaya
perlindungan juga diikuti dengan penegakan hukum demi terselenggaranya HAM yang
konsisten. Jika kita berbicara fenomena pekerja anak, maka bidang HAM yang
langsung bersinggungan adalah hak anak. Baik di dunia internasional maupun di
Indonesia,masalah seputar kehidupan anak menjadi perhatian utama bagi
masyarakat maupun pemerintah. Sangat banyak keadaan-keadaan ideal yang
sebenarnya dapat menuntaskan permasalahan sosial ini. Namun, faktor-faktor lain
seperti kegagalan dalam pranata sosial turut menunjukkan ketidakmampuan
pemerintah.
Eksploitasi anak adalah pemanfaatan
untuk keuntungan sendiri melalui anak dibawah umur. Dengan kata lain anak-anak
digunakan sebagai media untuk mencari uang.
Pengertian secara umum eksploitasi
anak adalah mempekerjakan seorang anak dengan tujuan ingin meraih keuntungan.
Sebenarnya
anak mempunyai hak yang bersifat asasi sebagaimana yang dimiliki orang dewasa.
Namun kejadian dilapangan justru berkata sebaliknya. Banyak anak-anak yang
berada di bawah umur menjadi objek dalam pelanggaran terhadap hak-hak anak
akibat pembangunan ekonomi yang dilakukan . Di negara kita, pekerja anak dapat
dilihat dengan mudah di pertigaan atau di perempatan jalan. Pandangan kita
jelas tetuju pada sekelompok anak yang mengamen, mengemis, atau mengais rezeki
di jalanan. Itu hanya sedikit dari betapa mirisnya kondisi anak-anak Indonesia.
Masih banyak yang tidak terlihat jelas, upaya-upaya pengeksploitasian anak-anak
di negeri ini bahkan dapat disejajarkan dengan tindakan kriminal.
Dari
berbagai gejala sosial yang saat ini tengah muncul ke permukaaan, masalah
pekerja anak kian menjadi perbincangan hangat dalam upaya perealisasian yang
sebenarnya. Kesadaran kritis dirasa sangat diperlukan bagi kalangan civitas
mahasiswa dalam membuka kembali cakrawala perhatian dan pengetahuan sosial yang
ada. Sehingga tidak hanya kompeten dalam bidang keahlian, tetapi juga tanggap
dalam membantu menyesuaikan arus perkembangan masyarakat, karena bagaimanapun,
penerus bangsa ada di tangan- tangan mungil anak-anak Indonesia.
Contoh
eksploitasi anak diantaranya adalah :
1.
Mempekerjakan anak sebagai pekerja seks
komersial
2.
Mempekerjakan anak sebagai pemulung
3.
Mempekerjakan anak sebagai pengemis
4.
Mempekerjakan anak di sektor konstruksi
seperti kuli kuli panggul, dll
Masih
banyak contoh kasus eksploitasi anak di Indonesia dan Negara-negara lainnya.
Eksploitasi
anak dapat terjadi dikarenakan banyak factor seperti factor ekonomi. Faktor ekonomi merupakan pangkal utama dalam
peningkatan jumlah pekerja anak. Harga bahan pokok yang semakin mahal, tingkat
kebutuhan yang tinggi serta pengeluaran yang bertambah menuntut anak terjun
untuk membantu mencukupi kebutuhan dasarnya. Sebagian kasus pekerja anak ini
terjadi pada keluarga menengah kebawah. Eksploitasi anak bisa juga karena kasus kriminalitas seperti penculikan anak dan di bawa ke daerah yang jauh dari
daerah asal si anak lalu anak akan mendapatkan ancaman yang memaksa si anak
untuk bekerja.
Keberadaan Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak, mempertegas perlunya pemberatan sanksi pidana dan denda
bagi pelaku kejahatan terhadap anak terutama kepada kejahatan seksual yang
bertujuan untuk memberikan efek jera, serta mendorong adanya langkah konkrit
untuk memulihkan kembali fisik, psikis dan sosial anak.
Hal tersebut perlu dilakukan
untuk mengantisipasi anak (korban kejahatan) dikemudian hari tidak menjadi
pelaku kejahatan yang sama. Karena berdasarkan fakta yang terungkap pada saat
pelaku kejahatan terhadap anak (terutama pelaku kejahatan seksual) diperiksa di
persidangan, pada kenyataannya ada beberapa pelaku yang mengaku bahwa pernah
mengalami tindakan pelecehan seksual ketika pelaku masih berusia anak.
Oleh karenanya, keberadaan undang-undang ini semoga
menjadi harapan baru dalam melakukan perlindungan terhadap anak. Berikut adalah
beberapa poin penting dalam undnag-undang tersebut.
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih
dalam kandungan.
2. Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya
agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat
dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
1. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih
dalam kandungan.
2. Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya
agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat
dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 76E UU
Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau
ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian
kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan
perbuatan cabul.
Pasal 82
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima)
tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau
tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman
pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Akibat dari eksploitasi anak, anak akan kehilangan
haknya untuk belajar. Sebagian besar anak jalanan adalah anak-anak yang putus
sekolah dan bahkan tidak pernah merasakan bangku pendidikan. Yang paling
penting adalah anak akan kekurangan kasih sayang dari kedua orang tua sehingga
besar kemungkinan anak akan berperilaku menyimpang.
Solusi untuk tindak eksploitasi anak diantaranya
dengan cara mensosialisasikan adanya undang undang tentang perlindungan anak,
Memikirkan pemenuhan jaminan kebutuhannya untuk membebaskan mereka dari
kemiskinan sehingga tidak turun ke jalan. ( Bisa dengan cara memberikan tempat
tinggal, fasilitas belajar atau sarana usaha ), dan yang terpenting adalah
kewaspadaan dan perhatian dari orang tua terhadap anak, bagaimanapun juga apa
yang akan terjadi oleh anak kembali pada apa yang di lakukan orangtua terhadap
anaknya.
Daftar Pustaka :
http://www.kompasiana.com/firdaussalam191919/eksploitasi-anak_566b320af47e61f00ffd3898
http://www.republika.co.id/indeks/hot_topic/eksploitasi_anak
http://www.liputan6.com/tag/eksploitasi-anak
http://www.pengertianmenurutparaahli.com/pengertian-eksploitasi/
Langganan:
Postingan (Atom)
About Me
- Ardin Aditya
About
Diberdayakan oleh Blogger.
Popular Posts
-
Menurut undang-undang nomor 15 tahun 2001 tentang merek. Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, su...
-
Pengertian etika adalah suatu norma atau aturan yang dipakai sebagai pedoman dalam berperilaku di masyarakat bagi seseorang terkait den...
-
A. Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) Pengertian hak kekayaan intelektual adalah Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang dib...
-
Kerja praktek yang saya lakukan guna melengkapi data penulisan ilmiah pada oktober 2019 lalu banyak memberikan ilmu serta pengalaman yan...
-
MAKALAH HUKUM INDUSTRI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL Kelompok 1 : Ardin Aditya ...
-
Saluang - adalah alat musik tradisional dari Sumatera Barat yang terbuat dari Bambu Talang.Saluang memiliki diameter sekitar 3-4 cm, ... -
Pemerintah tidak akan mengedepankan pidana bagi pelanggar Undang-undang Perindustrian Nomor 3 tahun 2014. Pelanggar hanya akan diberikan...

