TIDAK ADA KATA “TIDAK” UNTUK MENDAPATKAN PENDIDIKAN

on Kamis, 27 April 2017
Sejak lahir, manusia sudah memiliki hak yang melekat pada dirinya. Hak ini biasa disebut dengan HAM atau Hak Asasi Manusia. Hak asasi manusia diakui di setiap Negara termasuk di Indonesia. Hak Asasi Manusia adalah hak yang harus di junjung tinggi dan di perjuangkan, maka dari itu di Indonesia HAM diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Salah satu HAM yang diperjuangkan di Indonesia adalah pendidikan, yang diatur dalam :
Pasal 28C
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.** )
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.**) 

Pasal 31
(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan****)
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.****)
(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.****)
(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.****) 
(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.****) 

Selain pemerintah yang mengusahakan pemerataan pendidikan di Indonesia, banyak tokoh masyarahat yang tergerak hatinya untuk membantu rakyat kecil yang ingin belajar, namun tidak mampu dari segi ekonomi. Salah satu dari tokoh masyarakat ini adalah Bapak Nur Rohim, seorang pendiri dari sekolah anak jalanan yang sudah banyak dikenal oleh masyarakat yaitu Sekolah Master.

Sekolah Master (Masjid Terminal) yang sudah lama berdiri ini dirintis dari nol oleh Bapak Nur Rohim sendiri. Lahir dari keluarga yang berkecukupan tidak membuat Bapak Nur Rohim melupakan sesama yang membutuhkan. Beliau bercerita bahwa dulu saat masih kecil, beliau sangat gemar pergi keluar rumah. Tumbuh besar di daerah Tanah Abang yang terkenal dengan “premannya”, membuat ia kenal dengan dunia anak jalanan yang keras, dunia yang menuntut kerja keras demi bertahan hidup.

Berawal dari membuka kios kecil di daerah Terminal Depok yang terdapat banyak anak jalanan, beliau tergerak hatinya untuk merangkul anak-anak itu. Awalnya beliau hanya sekedar memberikan kiosnya untuk tempat mereka beristirahat di malam hari. Pernah suatu ketika beliau berbicara kepada mereka mengenai pendidikan, dan beliau pun mengerti, bahwa anak-anak ini ingin merasakan bangku sekolah.

Pak Nur Rohim mengambil tindakan, beliau meminta ijin kepada pemilik masjid di terminal untuk meminjam teras masjid sebagai tempat mengajar anak-anak jalanan untuk sementara waktu. Awalnya terdapat penolakan dari beberapa orang, namun pengurus masjid mengijinkan, dan dari sini lah Bapak Nur Rohim mulai merintis mendirikan Sekolah Master.

Mengumpulkan anak-anak untuk belajar di sekolah ini tidaklah mudah. Bukan karena mereka tidak ingin bersekolah, bukan kerena mereka menganggap pendidikan tidak penting. Himpitan ekonomi menuntut mereka berkerja keras untuk bertahan hidup. Bagi mereka, uang lebih penting untuk mereka cari dibanding pendidikan. Mendapatkan sesuap nasi saja sulit, apa lagi meluangkan waktu untuk mengenyam pendidikan walaupun gratis sekalipun.

Lalu bagaimana caranya mendapatkan kepercayaan mereka?

Dikisahkan bahwa Bapak nur rohim memulai pendekatan dengan terjun ke lingkungan mereka. Beliau berbicara dengan orangtua dari anak-anak jalanan hingga menemui “abang” mereka. Beliau juga menyisihkan sedikit uangnya untuk mendapatkan kepercayaan mereka, seperti membawakan makanan atau beras. Namun untuk mendapatkan kepercayaan dari “abang” mereka tidaklah semudah itu. Tak jarang Beliau sampai harus datang ke kantor polisi. Beliau bercerita bahwa orang seperti mereka, bila sudah bersangkutan dengan polisi lebih memilih untuk mundur, di saat mereka tidak ada kawan seperti ini beliau justru maju dan menemani mereka, bukan untuk membela kesalahan namun untuk memberikan dukungan. Kegigihan dari Beliau pun akhirnya berbuah manis, beliau mendapatkan kepercayaan dan akhirnya dapat mendirikan sekolah ini yang terus berkembang hingga saat ini.

Sekolah Master, adalah sekolah anak jalanan tanpa pungutan biaya sepeserpun. Jangankan meminta bayaran, siswa disini justru diberikan bekal untuk bertahan hidup di dunia mereka yang keras. Guru yang mengajar disekolah ini juga merupakan relawan yang dengan keinginannya sendiri meluangkan waktu tanpa mengharapkan imbalan apapun, hanya dengan harapan ilmu yang mereka berikan akan bermanfaat untuk anak-anak yang mereka ajari. Banyak pula murid lulusan sekolah master yang kemudian kembali mengabdi di sekolah ini untuk “balas budi”.

Sekolah Master bukanlah sekolah biasa. Sekolah ini menekankan ajaran agama untuk membentuk kepribadian yang baik bagi murid-muridnya. Di sekolah ini bukan hanya teori saja yang diajarkan, namun juga praktik dan mengasah kemampuan murid untuk bekal mereka mencari nafkah. Pada jenjang SMA sekolah master bukan hanya memisahkan muridnya dengan jurusan IPA dan IPS saja, namun lebih menjurus lagi, nantinya ingin kuliah di jurusan apa, itu yang akan diperdalam.

Pada hari Kamis, 20 April 2017, kami mengunjungi langsung Sekolah Master dan memasuki salah satu kelas yang didalamnya berisi siswa siswi kelas 6 SD. Saat itu, siswa siswi sedang melakukan ujian harian. Mereka bersekolah sampai pukul 12 siang. Selain proses belajar-mengajar, mereka juga diajarkan berbicara bahasa Inggris dan bernyanyi bahasa asing. Mereka pun hafal lagu yang berbahasa Mandarin dan Jepang. Terkadang, disela waktu belajar, guru akan membagikan makanan kecil dan memakannya bersama-sama. Hari itu, setelah ujian harian selesai, kami mengadakan kuis kecil untuk mereka dan mereka sangat antusias dalam kuis itu.

Banyak sukarelawan yang mengirim atau datang langsung ke Sekolah Master untuk membagikan barang-barang atau makanan untuk murid-murid yang ada disana.

Saat ini Bapak Nur Rohim sedang mengembangkan lagi Sekolah Master, tidak hanya menyediakan tempat belajar, namun juga lapangan kerja. Beliau sedang merintis untuk membuka lapangan kerja dan mengarahkan serta mendidik murid-muridnya untuk dapat menjalankan usaha yang sedang beliau rencanakan ini.

Dengan landasan bahwa semua orang berhak mendapatkan pendidikan dan hidup yang layak, Bapak Nur Rohim mulai merintis sebuah sekolah untuk anak-anak jalanan. Beliau begitu peduli dengan mereka. Beliau percaya bahwa anak-anak ini bila di dukung dan diberi kesempatan serta fasilitas maka mereka dapat sangat berguna untuk bangsa ini dan orang-orang di sekitar mereka.

Janganlah memandang rendah orang lain karena ekonominya. Tundukkanlah kepala dan lihat dunia dari segi yang berbeda, maka ada banyak pelajaran penting yang bisa didapat dari sana.

DAFTAR PUSTAKA

Undang-undang Dasar Negrara Republik Indonesia tahun 1945

Wawancara dengan Bapak Nur Rohim selaku pendiri Sekolah Master

Eksploitasi Anak Di Bawah Umur

on Kamis, 20 April 2017


Fenomena pekerja anak merupakan gambaran betapa kompleks dan rumitnya permasalahan anak. Terlepas dari semua hal tersebut, penghargaan, penghormatan, serta perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) diagung-agungkan di penjuru dunia. Sejak awal pendeklarasian HAM, berbagi bentuk peraturan yang bersifat universal telah dikeluarkan dalam rangka mendukung upaya perlindungan HAM di dunia. Upaya perlindungan juga diikuti dengan penegakan hukum demi terselenggaranya HAM yang konsisten. Jika kita berbicara fenomena pekerja anak, maka bidang HAM yang langsung bersinggungan adalah hak anak. Baik di dunia internasional maupun di Indonesia,masalah seputar kehidupan anak menjadi perhatian utama bagi masyarakat maupun pemerintah. Sangat banyak keadaan-keadaan ideal yang sebenarnya dapat menuntaskan permasalahan sosial ini. Namun, faktor-faktor lain seperti kegagalan dalam pranata sosial turut menunjukkan ketidakmampuan pemerintah.
Eksploitasi anak adalah pemanfaatan untuk keuntungan sendiri melalui anak dibawah umur. Dengan kata lain anak-anak digunakan sebagai media untuk mencari uang.
Pengertian secara umum eksploitasi anak adalah mempekerjakan seorang anak dengan tujuan ingin meraih keuntungan.
Sebenarnya anak mempunyai hak yang bersifat asasi sebagaimana yang dimiliki orang dewasa. Namun kejadian dilapangan justru berkata sebaliknya. Banyak anak-anak yang berada di bawah umur menjadi objek dalam pelanggaran terhadap hak-hak anak akibat pembangunan ekonomi yang dilakukan . Di negara kita, pekerja anak dapat dilihat dengan mudah di pertigaan atau di perempatan jalan. Pandangan kita jelas tetuju pada sekelompok anak yang mengamen, mengemis, atau mengais rezeki di jalanan. Itu hanya sedikit dari betapa mirisnya kondisi anak-anak Indonesia. Masih banyak yang tidak terlihat jelas, upaya-upaya pengeksploitasian anak-anak di negeri ini bahkan dapat disejajarkan dengan tindakan kriminal. 
Dari berbagai gejala sosial yang saat ini tengah muncul ke permukaaan, masalah pekerja anak kian menjadi perbincangan hangat dalam upaya perealisasian yang sebenarnya. Kesadaran kritis dirasa sangat diperlukan bagi kalangan civitas mahasiswa dalam membuka kembali cakrawala perhatian dan pengetahuan sosial yang ada. Sehingga tidak hanya kompeten dalam bidang keahlian, tetapi juga tanggap dalam membantu menyesuaikan arus perkembangan masyarakat, karena bagaimanapun, penerus bangsa ada di tangan- tangan mungil anak-anak Indonesia.


Contoh eksploitasi anak diantaranya adalah :
1.      Mempekerjakan anak sebagai pekerja seks komersial
2.      Mempekerjakan anak sebagai pemulung
3.      Mempekerjakan anak sebagai pengemis
4.      Mempekerjakan anak di sektor konstruksi seperti kuli kuli panggul, dll
Masih banyak contoh kasus eksploitasi anak di Indonesia dan Negara-negara lainnya.

Eksploitasi anak dapat terjadi dikarenakan banyak factor seperti factor ekonomi. Faktor ekonomi merupakan pangkal utama dalam peningkatan jumlah pekerja anak. Harga bahan pokok yang semakin mahal, tingkat kebutuhan yang tinggi serta pengeluaran yang bertambah menuntut anak terjun untuk membantu mencukupi kebutuhan dasarnya. Sebagian kasus pekerja anak ini terjadi pada keluarga menengah kebawah. Eksploitasi anak bisa juga karena kasus kriminalitas seperti penculikan anak dan di bawa ke daerah yang jauh dari daerah asal si anak lalu anak akan mendapatkan ancaman yang memaksa si anak untuk bekerja.
Keberadaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,  mempertegas perlunya pemberatan sanksi pidana dan denda bagi pelaku kejahatan terhadap anak terutama kepada kejahatan seksual yang bertujuan untuk memberikan efek jera, serta mendorong adanya langkah konkrit untuk memulihkan kembali fisik, psikis dan sosial anak.
Hal tersebut perlu dilakukan untuk mengantisipasi anak (korban kejahatan) dikemudian hari tidak menjadi pelaku kejahatan yang sama. Karena berdasarkan fakta yang terungkap pada saat pelaku kejahatan terhadap anak (terutama pelaku kejahatan seksual) diperiksa di persidangan, pada kenyataannya ada beberapa pelaku yang mengaku bahwa pernah mengalami tindakan pelecehan seksual ketika pelaku masih berusia anak.


Oleh karenanya, keberadaan undang-undang ini semoga menjadi harapan baru dalam melakukan perlindungan terhadap anak. Berikut adalah beberapa poin penting dalam undnag-undang tersebut.


Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih
dalam kandungan.
2. Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya
agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat
dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.


Pasal 76E UU
Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. 


Pasal 82
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).


(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Akibat dari eksploitasi anak, anak akan kehilangan haknya untuk belajar. Sebagian besar anak jalanan adalah anak-anak yang putus sekolah dan bahkan tidak pernah merasakan bangku pendidikan. Yang paling penting adalah anak akan kekurangan kasih sayang dari kedua orang tua sehingga besar kemungkinan anak akan berperilaku menyimpang.


Solusi untuk tindak eksploitasi anak diantaranya dengan cara mensosialisasikan adanya undang undang tentang perlindungan anak, Memikirkan pemenuhan jaminan kebutuhannya untuk membebaskan mereka dari kemiskinan sehingga tidak turun ke jalan. ( Bisa dengan cara memberikan tempat tinggal, fasilitas belajar atau sarana usaha ), dan yang terpenting adalah kewaspadaan dan perhatian dari orang tua terhadap anak, bagaimanapun juga apa yang akan terjadi oleh anak kembali pada apa yang di lakukan orangtua terhadap anaknya.

Daftar Pustaka :
http://www.kompasiana.com/firdaussalam191919/eksploitasi-anak_566b320af47e61f00ffd3898

http://www.republika.co.id/indeks/hot_topic/eksploitasi_anak
http://www.liputan6.com/tag/eksploitasi-anak
http://www.pengertianmenurutparaahli.com/pengertian-eksploitasi/