HUKUM INDUSTRI (Tanggapan Mengenai Kasus Tentang Pelanggaran Hak Cipta)

on Selasa, 24 April 2018

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan seorang tersangka dalam kasus pembajakan film Warkop DKI Reborn: Jangkrik Boss Part I.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes M. Fadil Imran mengatakan, tersangka tersebut adalah perempuan 31 tahun berinisial P.

Adapun P diketahui menyiarkan atau streaming film Warkop DKI ke aplikasi Bigo Live. Film yang disiarkannya itu adalah film yang direkam dengan ponsel ketika P menonton di bioskop.

"Pelaku ini merekam film secara langsung di bioskop ketika menyaksikan film tersebut di bioskop Ambarukmo Plaza," kata Fadil di Mapolda Metro Jaya, Selasa (27/9/2016).

Kepada polisi, P mengatakan bahwa ia tak tahu aksinya ini melanggar hukum. P juga mengaku ia hanya iseng mengunggah film itu ke dunia maya.

"Akan kami dalami lagi apakah yang bersangkutan ada keuntungan ekonomi atau keuntungan lainnya," kata Fadil.

P diamankan di kediamannya di Jakarta pada Senin (26/9/2016). Kendati demikian, polisi tidak menahan P. Ia hanya diwajibkan melapor dan memenuhi panggilan penyidik.

Kuasa hukum Falcon Picture, Lydia Wongso, mengucapkan terima kasih kepada jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Ia memperingatkan agar hal serupa tidak diulangi. Lydia mengatakan, Falcon Picture maupun mereka yang berkecimpung di dunia perfilman, tidak akan segan untuk melaporkan aksi semacam ini ke polisi.

"Yang lain sudah meminta maaf dan kita kejar. Karena ini dari film kita pertama kali (pembajakan) online. Proses hukum kita tidak bisa hindari meski sudah meminta maaf," kata Lydia.

Pelaku dijerat dengan Undang-undang Hak Cipta serta Pasal 48 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ancaman hukumannya, 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 4 miliar.

Tanggapan :
Mengenai kasus pembajakan film di atas, terlihat bahwa masih banyak orang yang tidak mengetahui hukum dan terlebih menghargai si pembuat film. Akibat dari pelanggaran hak cipta tersebut adalah merusak kreativitas seseorang yang telah menciptakan. Pencipta merasa dirugikan baik secara moril maupun materil karena hasil karyanya selalu dibajak. Padahal penegak hukum sudah sering mengingatkan tentang UU ITE no. 11 tahun 2008 yang hukumannya tidak main-main.

Ringkasan Materi Hak Kekayaan Intelektual dan Undang – Undang Hak Cipta

on Senin, 16 April 2018
A. Hak Kekayaan Intelektual (HaKI)
Pengertian hak kekayaan intelektual adalah Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill).
Dengan begitu obyek utama dari HaKI adalah karya, ciptaan, hasil buah pikiran, atau intelektualita manusia. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia. Kita perlu memahami HaKI untuk menimbulkan kesadaran akan pentingnya daya kreasi dan inovasi intelektual sebagai kemampuan yang perlu diraih oleh setiap manusia, siapa saja yang ingin maju sebagai faktor pembentuk kemampuan daya saing dalam penciptaan Inovasi-inovasi yang kreatif.
Prinsip-prinsip Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah sebagai berikut :
     Prinsip Ekonomi
Dalam prinsip ekonomi, hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif dari daya pikir manusia yang memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang akan member keuntungan kepada pemilik hak cipta.
     Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan merupakan suatu perlindungan hukum bagi pemilik suatu hasil dari  kemampuan intelektual, sehingga memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak atas kekayaan intelektual terhadap karyanya.
     Prinsip Kebudayaan
Prinsip kebudayaan merupakan pengembangan dari ilmu pengetahuan, sastra dan seni guna meningkatkan taraf kehidupan serta akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan Negara.
     Prinsip Sosial
Prinsip sosial mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara, sehingga hak yang telah diberikan oleh hukum atas suatu karya merupakan satu kesatuan yang diberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat/ lingkungan.

B. Undang – Undang Hak Cipta
            Pengertian Hak Cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
            Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya,film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer,siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri. Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
            Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 butir 1).
Undang_undang Hak cpta. Ada beberapa undang-undang yang mengatur tentang hak cipta,dalam undang undang tersebut disebutkan :
  1. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 Pasal 1.
  2. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 Pasal 12.
  3. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 Bab III Pasal 50.
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 Pasal 1, Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yang berlaku saat ini adalah Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 Pasal 12, Ciptaan hasil pengalihwujudan seperti terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai (misalnya buku yang berisi kumpulan karya tulis, himpunan lagu yang direkam dalam satu media, serta komposisi berbagai karya tari pilihan), dan database dilindungi sebagai ciptaan tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan asli. Dan yang terakhir ada isi dalam  Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 Bab III Pasal 50, Di Indonesia, jangka waktu perlindungan hak cipta secara umum adalah sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun atau 50 tahun setelah pertama kali diumumkan atau dipublikasikan atau dibuat, kecuali 20 tahun setelah pertama kali disiarkan untuk karya siaran, atau tanpa batas waktu untuk hak moral pencantuman nama pencipta pada ciptaan dan untuk hak cipta yang dipegang oleh Negara atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama.
  
C. Kesimpulan
Kesimpulan yang dapat diambil dari persentasi yang dilakukan oleh kelompok satu dan dua adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta merupakan hak ekslusif, yang memberi arti bahwa selain pencipta maka orang lain tidak berhak atasnya kecuali atas izin penciptaan. Jadi, kita tidak bisa dengan seenaknya memperbanyak dan menjual kembali hasil karya orang lain.

Hak Kekayaan Intelektual Power Point

on Minggu, 01 April 2018

Makalah Hukum Industri ( Hak Kekayaan Intelektual )


MAKALAH
HUKUM INDUSTRI
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL


GUNDAR.jpg

Kelompok 1 :
                        Ardin Aditya                                       (31416019)
                        Dimas Prasetyo                                   (32416054)
                        Fakhri Ihsan                                        (32416580)
                        Irfan Azhri                                          (33416578)
                        Nur Tiara                                             (35416561)
                        Riyan Febriyanto                                (38416251)
Yafiazmi Dhaniswara                         (37415210)




JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2018

KATA PENGANTAR


            Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, Kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah Hukum Industri tentang Hak kekayaan Intelektual.
            Makalah ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.
            Terlepas dari semua itu, Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ini.
                Akhir kata kami berharap semoga makalah Hukum Industri tentang Hak Kekayaan Intelektual ini dapat memberikan manfaat maupun inpirasi terhadap pembaca.
           
           





DAFTAR ISI






KATA PENGANTAR...................................................................................... ii

DAFTAR ISI..................................................................................................... iii

BAB I PENDAHULUAN................................................................................. 1
1.1  Latar belakang...................................................................................... 1
1.2  Rumusan Masalah................................................................................. 1
1.3  Tujuan penulisan.................................................................................. 1

BAB II PEMBAHASAN.................................................................................. 2
2.1  Pengertian HaKI.................................................................................... 2
2.2  Ruang Lingkup HaKI.............................................................................. 2
2.3  Pengertian Hak Cipta, Hak Paten, Desain Industri, dan Merek.......... 2
2.4  Pentingnya HaKI................................................................................... 3

BAB III KESIMPULAN.................................................................................. 4

DAFTAR PUSTAKA....................................................................................... 5

BAB I
PENDAHULUAN


1.1  Latar Belakang

Kekayaan intelektual merupakan suatu ide-ide atau gagasan-gagasan yang
tercipta dari seseorang atau sekelompok yang berguna untuk orang banyak yang perlu di akui dan dilindungi agar ide-ide atau gagasan-gagasan tersebut tidak diklam oleh orang lain. WIPO (World Intellectual Property Organization) merupakan organisasi internasional yang berguna sebagai wadah di bidang HaKI (Hak Kekayaan Intelektual).
            Perlunya perlindungan hukum terhadap hak cipta di Indonesia untuk mendorong dan melindungi penciptaan, penyebarluasan hasil kebudayaan di bidang karya seperti ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Perlindungan hukum tersebut bertujuan upaya untuk mewujudkan berkembangnya gairah mencipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
            Undang-undang nomor 6 tahun 1982 dan telah melalui beberapa perubah hingga Undang-undang No. 19 Tahun 2002 merupak undang-undang terakhir yang berisi tentang Hak Cipta di Indonesia. Tidak hanya karya cipta, invensi di bidang teknologi (hak paten) dan kreasi tentang penggabungan antara unsur bentuk, warna, garis (desain produk industri) serta tanda yang digunakan untuk kegiatan perdagangan dan jasa (merek) juga perlu diakui dan dilindungi dibawah perlindungan hukum. Dengan kata lain Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) perlu didokumentasikan agar kemungkinan dihasilkannya teknologi atau karya lainnya yang sama dapat dihindari atau dicegah.

1.2  Rumusan Masalah

Berdasarkan uraian latar belakang diatas, maka rumusan masalahnya adalah sebagai berikut :
1)      Apa yang dimaksud dengan HaKI?
2)      Apa saja ruang lingkup HaKI?
3)      Apa pengertian hak cipta, hak paten, desain industri dan merek?
4)      Mengapa HaKI itu penting?

1.3  Tujuan Penulisan

Tujuan penulisan makalah ini berdasarkan rumusan masalah diatas adalah
untuk membahas hal-hal berikut :
1)      Untuk mengetahui pengertian dari HaKI.
2)      Untuk mengetahui ruang lingkup HaKI.
3)      Untuk mengetahui pengertian dari hak cipta, hak paten, desain industri dan merek.
4)      Untuk mengetahui pentingnya HaKI.


BAB II
PEMBAHASAN

            2.1 Pengertian HaKI
           
            HaKI merupakan suatu hak milik yang berada dalam ruang lingkup teknologi, ilmu pengetahuan maupun seni dan sastra. Pemilikannya bukan terhadap barangnya, melainkan terhadap hasil kemampuan intelektual manusia yaitu di antarnya berupa ide. Menurut W.R.Cornish HaKI melindungi pemakaian ide dan informasi yang mempunyai nilai komersial atau ekonomi.
            HaKI ini baru ada bila kemampuan intelektual manusia itu telah membentuk sesuatu yang bisa dilihat, didengar, dibaca, maupun digunakan secara praktis. David I.Bainbridge mengatakan bahwa HaKI ini merupakan hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuk, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomi. Bentuk nyata dari kemampuan karya intelektual tersebut bisa di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, maupun seni dan sastra.

            2.2 Ruang Lingkup HaKI

            Penggolongan hak kekayaan intelektual menurut TRIPs dapat digolongkan dalam dua lingkup yaitu:
1)      Hak Cipta (Copy Rights)
Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Bahwa hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang- undangan yang berlaku.
2)      Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights)
Adapun dalam lingkup Hak Kekayaan Industri mencakup :
1) Merek (Trade Mark)
2) Paten (Patens)
3) Rahasia Dagang (Trade Secret)
4) Desain Industri (Industrial Design)
5) Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (Layout Design Topographics of     Integration Circuits)
6) Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety).

2.3  Pengertian Hak Cipta, Hak Paten, Desain Industri dan Merek

            Ruang lingkup HaKI terdiri dari dua lingkup yaitu Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri. Berikuti ini pengertian hak cipta dan beberapa dari hak kekayaan industri, yaitu :


  • Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Hak Paten
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
  • Desain Industri
Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. Hak desain industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
  • Merek
Merek adalah suatu "tanda" yang berupa gambar, nama, kata, hurufhuruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.

2.4  Pentingnya HaKI

Setiap suatu peran atau sesuatu hal pasti memiliki peranan penting masing-masing. Hak kekayaan Intelektual atau HaKI pun juga demikian memiliki peranannya yang penting dalam hidup ini. Berikut ini beberapa pentingnya HaKI, yaitu :
1)      Agar setiap produk, bisnis dan jasa yang kita jalankan dapat dilindungi keberadaannya
2)      Membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat
3)      Menghargai seseorang atau sekelompok orang yang telah menciptakan sebuah gagasan atau pemikiran yang baik untuk orang banyak


BAB III
KESIMPULAN

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak kekayaan intelektual yang dilindungin oleh undang-undang. Setiap orang wajib menghormati hak kekayaan intelektual oranglain. Hak kekayaan intelektual tidak boleh digunakan oleh oranglain tanpa izin pemiliknya, kecuali apabila ditentukan oleh undang-undang. Perlindungan hukum berlaku bagi hak kekayaan intelektual yang sudah terdaftar di lembaga hukum. Oleh karena itu, penegakkan hukum harus menjadi tumpuan utama dalam melakukan pemberantasan pembajakan terhadap hak atas kekayaan intelektual.






DAFTAR PUSTAKA