MAKALAH
HUKUM INDUSTRI
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kelompok 1 :
Ardin Aditya (31416019)
Dimas Prasetyo (32416054)
Fakhri Ihsan (32416580)
Irfan Azhri (33416578)
Nur Tiara (35416561)
Riyan Febriyanto (38416251)
Yafiazmi Dhaniswara (37415210)
JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2018
KATA PENGANTAR
Dengan menyebut nama Allah SWT yang
Maha Pengasih lagi Maha Penyayang,
Kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan
rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan
makalah Hukum Industri tentang
Hak kekayaan Intelektual.
Makalah ini telah kami susun dengan maksimal
dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar
pembuatan makalah ini. Untuk itu kami menyampaikan banyak terima kasih kepada
semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.
Terlepas dari semua itu, Kami menyadari
sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun
tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala
saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ini.
Akhir kata kami berharap
semoga makalah Hukum Industri tentang Hak Kekayaan Intelektual ini dapat memberikan manfaat maupun inpirasi
terhadap pembaca.
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR...................................................................................... ii
DAFTAR ISI..................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN................................................................................. 1
1.1 Latar belakang...................................................................................... 1
1.2 Rumusan Masalah................................................................................. 1
1.3 Tujuan penulisan.................................................................................. 1
BAB II PEMBAHASAN.................................................................................. 2
2.1 Pengertian HaKI.................................................................................... 2
2.2 Ruang Lingkup HaKI.............................................................................. 2
2.3 Pengertian Hak Cipta, Hak
Paten, Desain Industri, dan Merek.......... 2
2.4 Pentingnya HaKI................................................................................... 3
BAB III KESIMPULAN.................................................................................. 4
DAFTAR PUSTAKA....................................................................................... 5
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Kekayaan intelektual merupakan suatu ide-ide
atau gagasan-gagasan yang
tercipta
dari seseorang atau sekelompok yang berguna untuk orang banyak yang perlu di
akui dan dilindungi agar ide-ide atau gagasan-gagasan tersebut tidak diklam
oleh orang lain. WIPO (World Intellectual Property Organization) merupakan
organisasi internasional yang berguna sebagai wadah di bidang HaKI (Hak
Kekayaan Intelektual).
Perlunya perlindungan hukum terhadap
hak cipta di Indonesia untuk mendorong dan melindungi penciptaan,
penyebarluasan hasil kebudayaan di bidang karya seperti ilmu pengetahuan, seni
dan sastra. Perlindungan hukum tersebut bertujuan upaya untuk mewujudkan
berkembangnya gairah mencipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
Undang-undang nomor 6 tahun 1982 dan
telah melalui beberapa perubah hingga Undang-undang No. 19 Tahun 2002 merupak
undang-undang terakhir yang berisi tentang Hak Cipta di Indonesia. Tidak hanya
karya cipta, invensi di bidang teknologi (hak paten) dan kreasi tentang
penggabungan antara unsur bentuk, warna, garis (desain produk industri) serta
tanda yang digunakan untuk kegiatan perdagangan dan jasa (merek) juga perlu
diakui dan dilindungi dibawah perlindungan hukum. Dengan kata lain Hak atas
Kekayaan Intelektual (HaKI) perlu didokumentasikan agar kemungkinan
dihasilkannya teknologi atau karya lainnya yang sama dapat dihindari atau
dicegah.
1.2 Rumusan
Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang diatas, maka
rumusan masalahnya adalah sebagai berikut :
1) Apa yang dimaksud dengan HaKI?
2) Apa saja ruang lingkup HaKI?
3) Apa pengertian hak cipta, hak paten, desain
industri dan merek?
4) Mengapa HaKI itu penting?
1.3 Tujuan
Penulisan
Tujuan penulisan makalah ini berdasarkan
rumusan masalah diatas adalah
untuk
membahas hal-hal berikut :
1) Untuk mengetahui pengertian dari HaKI.
2) Untuk mengetahui ruang lingkup HaKI.
3) Untuk mengetahui pengertian dari hak cipta,
hak paten, desain industri dan merek.
4) Untuk mengetahui pentingnya HaKI.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian HaKI
HaKI merupakan suatu hak milik yang
berada dalam ruang lingkup teknologi, ilmu pengetahuan maupun seni dan sastra.
Pemilikannya bukan terhadap barangnya, melainkan terhadap hasil kemampuan
intelektual manusia yaitu di antarnya berupa ide. Menurut W.R.Cornish HaKI
melindungi pemakaian ide dan informasi yang mempunyai nilai komersial atau
ekonomi.
HaKI
ini baru ada bila kemampuan intelektual manusia itu telah membentuk sesuatu
yang bisa dilihat, didengar, dibaca, maupun digunakan secara praktis. David
I.Bainbridge mengatakan bahwa HaKI ini merupakan hak yang berasal dari hasil
kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada
khalayak umum dalam berbagai bentuk, yang memiliki manfaat serta berguna dalam
menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomi. Bentuk nyata dari
kemampuan karya intelektual tersebut bisa di bidang teknologi, ilmu
pengetahuan, maupun seni dan sastra.
2.2
Ruang Lingkup HaKI
Penggolongan hak kekayaan
intelektual menurut TRIPs dapat digolongkan dalam dua lingkup yaitu:
1) Hak Cipta (Copy Rights)
Berdasarkan
Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Bahwa hak
cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang- undangan yang
berlaku.
2) Hak Kekayaan Industri (Industrial
Property Rights)
Adapun
dalam lingkup Hak Kekayaan Industri mencakup :
1)
Merek (Trade Mark)
2)
Paten (Patens)
3)
Rahasia Dagang (Trade Secret)
4)
Desain Industri (Industrial Design)
5) Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
(Layout Design Topographics of
Integration Circuits)
6)
Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety).
2.3
Pengertian Hak Cipta, Hak Paten, Desain Industri dan Merek
Ruang lingkup HaKI terdiri dari dua
lingkup yaitu Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri. Berikuti ini pengertian hak
cipta dan beberapa dari hak kekayaan industri, yaitu :
- Hak Cipta
Hak
Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan
prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa
mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Hak Paten
Paten
adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada inventor atas hasil
invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain
untuk melaksanakannya.
- Desain Industri
Desain
industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis
atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga
dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan
dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan
suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. Hak desain
industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia
kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan
hak tersebut.
- Merek
Merek
adalah suatu "tanda" yang berupa gambar, nama, kata, hurufhuruf,
angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang
memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
2.4
Pentingnya HaKI
Setiap suatu peran atau sesuatu hal pasti memiliki peranan
penting masing-masing. Hak kekayaan Intelektual atau HaKI pun juga demikian
memiliki peranannya yang penting dalam hidup ini. Berikut ini beberapa
pentingnya HaKI, yaitu :
1) Agar setiap produk, bisnis dan jasa
yang kita jalankan dapat dilindungi keberadaannya
2) Membantu meningkatkan kesejahteraan
masyarakat
3) Menghargai seseorang atau sekelompok
orang yang telah menciptakan sebuah gagasan atau pemikiran yang baik untuk
orang banyak
BAB III
KESIMPULAN
Hak
Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak kekayaan intelektual yang
dilindungin oleh undang-undang. Setiap orang wajib menghormati hak kekayaan
intelektual oranglain. Hak kekayaan intelektual tidak boleh digunakan oleh
oranglain tanpa izin pemiliknya, kecuali apabila ditentukan oleh undang-undang.
Perlindungan hukum berlaku bagi hak kekayaan intelektual yang sudah terdaftar di lembaga hukum. Oleh karena itu, penegakkan hukum harus
menjadi tumpuan utama dalam melakukan pemberantasan pembajakan terhadap hak
atas kekayaan intelektual.
DAFTAR PUSTAKA
0 komentar:
Posting Komentar