PELANGGARAN UU PERINDUSTRIAN

on Selasa, 10 Juli 2018

Pemerintah tidak akan mengedepankan pidana bagi pelanggar Undang-undang Perindustrian Nomor 3 tahun 2014. Pelanggar hanya akan diberikan sanksi administratif. Sanksi yang diberikan paling menakutkan bagi pengusaha adalah pencabutan izin usaha. Oleh karena itu, dalam Undang-undang Perindustrian, pemerintah hanya mengepung para pelanggar dari sisi administratif dengan tingkat paling tinggi adalah pencabutan izin usaha. Adapun, satu-satunya sanksi pidana yang diatur dalam UU Perindustrian, hanya diberikan bagi penyalahgunaan SNI wajib. Pengusaha  jika dicabut izinnya sudah mati. Meskipun ada kasus dalam dunia usaha yang harus memberikan sanksi pidana diatur oleh ketentuan lain, bukan Undang-undang Perindustrian. Keputusan tersebut berdasarkan diskusi dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait serta kalangan pengusaha.
Pasal 120 Ayat (1) mengenai Ketentuan Pidana UU Perindustrian disebutkan setiap orang yang dengan sengaja memproduksi, mengimpor, atau mengedarkan barang dan jasa industri yang tidak memenuhi SNI, spesifikasi teknis, atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib di bidang industri sebagaimana dimaksud Pasal 53 Ayat (1) huruf b, dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
Adapun, bunyi Pasal 53 Ayat (1) huruf b yang dimaksud adalah setiap orang dilarang memproduksi, mengimpor, dan mengedarkan barang atau jasa industri yang tidak memenuhi SNI, spesifikasi teknis, dan pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib.
Satu-satunya kebijakan dalam UU Perindustrian yang dapat memberikan sanksi pidana hanya tentang SNI wajib.  Sanski pidana perlu disampaikan agar ada efek jera. Menghadapi masyarakat ekonomi Asean (MEA) yang berlaku pada Desember 2015, SNI sangat dibutuhkan untuk meningkatkan daya saing produk dalam negeri.
Berdasarkan kasus di atas terlihat bahwa pelanggaran terhadap undang-undang perindustrian hanya akan dikenai sanksi administratif kecuali penyalahgunaan SNI. Sanksi administratif adalah sanksi yang muncul dari hubungan antara pemerintah–warga negara dan yang dilaksanakan tanpa perantara pihak ketiga (kekuasaan peradilan), tetapi dapat secara langsung dilaksanakan oleh administrasi sendiri.
Sanksi paling menakutkan bagi pengusaha adalah pencabutan izin usaha. Oleh karena itu, dalam Undang-undang Perindustrian, pemerintah hanya mengepung para pelanggar dari sisi administratif dengan tingkat paling tinggi adalah pencabutan izin usaha.
Kasus-kasus perindustrian selain penyalahgunaan SNI wajib seharusnya juga diberikan sanksi pidana, jangan sanksi administratif karena sanksi terberat adalah pencabutan izin usaha merupakan harga mati bagi sebuah perusahaan atau produsen. Pencabutan izin usaha sama saja memberikan hukuman mati. Selain itu dengan adanya tindak pidana yang dikenakan kepada pelanggar akan memberikan efek jera.

0 komentar:

Posting Komentar