PELANGGARAN UU PERINDUSTRIAN

on Selasa, 10 Juli 2018

Pemerintah tidak akan mengedepankan pidana bagi pelanggar Undang-undang Perindustrian Nomor 3 tahun 2014. Pelanggar hanya akan diberikan sanksi administratif. Sanksi yang diberikan paling menakutkan bagi pengusaha adalah pencabutan izin usaha. Oleh karena itu, dalam Undang-undang Perindustrian, pemerintah hanya mengepung para pelanggar dari sisi administratif dengan tingkat paling tinggi adalah pencabutan izin usaha. Adapun, satu-satunya sanksi pidana yang diatur dalam UU Perindustrian, hanya diberikan bagi penyalahgunaan SNI wajib. Pengusaha  jika dicabut izinnya sudah mati. Meskipun ada kasus dalam dunia usaha yang harus memberikan sanksi pidana diatur oleh ketentuan lain, bukan Undang-undang Perindustrian. Keputusan tersebut berdasarkan diskusi dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait serta kalangan pengusaha.
Pasal 120 Ayat (1) mengenai Ketentuan Pidana UU Perindustrian disebutkan setiap orang yang dengan sengaja memproduksi, mengimpor, atau mengedarkan barang dan jasa industri yang tidak memenuhi SNI, spesifikasi teknis, atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib di bidang industri sebagaimana dimaksud Pasal 53 Ayat (1) huruf b, dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
Adapun, bunyi Pasal 53 Ayat (1) huruf b yang dimaksud adalah setiap orang dilarang memproduksi, mengimpor, dan mengedarkan barang atau jasa industri yang tidak memenuhi SNI, spesifikasi teknis, dan pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib.
Satu-satunya kebijakan dalam UU Perindustrian yang dapat memberikan sanksi pidana hanya tentang SNI wajib.  Sanski pidana perlu disampaikan agar ada efek jera. Menghadapi masyarakat ekonomi Asean (MEA) yang berlaku pada Desember 2015, SNI sangat dibutuhkan untuk meningkatkan daya saing produk dalam negeri.
Berdasarkan kasus di atas terlihat bahwa pelanggaran terhadap undang-undang perindustrian hanya akan dikenai sanksi administratif kecuali penyalahgunaan SNI. Sanksi administratif adalah sanksi yang muncul dari hubungan antara pemerintah–warga negara dan yang dilaksanakan tanpa perantara pihak ketiga (kekuasaan peradilan), tetapi dapat secara langsung dilaksanakan oleh administrasi sendiri.
Sanksi paling menakutkan bagi pengusaha adalah pencabutan izin usaha. Oleh karena itu, dalam Undang-undang Perindustrian, pemerintah hanya mengepung para pelanggar dari sisi administratif dengan tingkat paling tinggi adalah pencabutan izin usaha.
Kasus-kasus perindustrian selain penyalahgunaan SNI wajib seharusnya juga diberikan sanksi pidana, jangan sanksi administratif karena sanksi terberat adalah pencabutan izin usaha merupakan harga mati bagi sebuah perusahaan atau produsen. Pencabutan izin usaha sama saja memberikan hukuman mati. Selain itu dengan adanya tindak pidana yang dikenakan kepada pelanggar akan memberikan efek jera.

TENTANG PERINDUSTRIAN

on Selasa, 03 Juli 2018

Menurut undang-undang nomor 15 tahun 2001 tentang merek. Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi yang memilii daya pembeda. Merek di bedakan menjadi dua, yaitu merek dagang dan merek jasa. Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan. Sedangkan merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan.
Merek berfungsi sebagai tanda pengenal dan daya pembeda suatu barang atau jasa yang dihasilkan oleh seseorang atau beberapa orang serta badan hukum dengan produksi orang lain. Merek juga dapat berfungsi sebagai alat promosi, sebagai jaminan atas mutu barangnya, dan menunjukkan asal barang/jasa yang dihasilkan.
Adapun fungsi pendaftaran merek sebagai berikut:
1.      Sebagai alat bukti pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan;
2.      Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya;
3.      Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya.
Pembuatan merek harus memiliki beberapa persyaratan, yaitu merek harus memiliki daya pembeda, tidak bertentangan dengan moralitas agama, kesusilaan dan ketertiban umum, bukan menjadi milik umum dan tidak berupa keterangan.
Pengajuan pemohonan suatu merek dapat dilakukan oleh perorangan, perkumpulan, serta badan hukum seperti CV, Firma, dan Perseroan. Pemilik merek terdaftar berhak memberikan lisensi dengan perjanjian bahwa lisensi akan menggunakan merek tersebut untuk sebagian atau keseluruhan jenis barang atau jasa. Perjanjian lisensi wajib dimohonkan pencatatannya pada Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual dengan dikenai biaya.
Undang-undang yang mengatur tentang perindustrian yang berlaku di indonesia adalah undang-undang nomor 3 tahun 2014. Isi dari undang-undang ini mengingakan bahwa undang-undang nomor 5 tahu 1984 tentang perindustrian sudah tidak sesuai dengan paradigma pembangunan industri sehingga perlu digant dengan udang-undang yang baru.
UCC dibentuk karena adanya gagasan dari peserta berner convention untuk membentuk kesempatan internasional alternatif guna menarik negara-negara yang tidak ikut serta dalam bernern convention. UCC memiliki 3 protol yang mengatur mengenai perlindungan hak cipta konvensional.

MAKALAH HUKUM INDUSTRI “STUDI KASUS HAK PATEN”

on Senin, 14 Mei 2018

MAKALAH HUKUM INDUSTRI
“STUDI KASUS HAK
PATEN



Disusun Oleh:

Nama/ NPM                 : Ardin Aditya                       / (31416019)
   Dimas Prasetyo                    / (32416054)
   Fakhri Ihsan                         / (32416580)
   Nur Tiara Anggraini            / (35416561)
   Riyan F                               / (38416251)
   Yafiazmi Dhaniswara          / (37415210)
            Kelas                           : 2ID04
            Dosen                          : Rizqi Intansari Nugrahani





FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2018


STUDI KASUS
Perkembangan teknologi dan informasi di era dewasa ini membuat banyak orang yang tidak bisa dijauhkan dari barang digital seperti handphone salah satunya. Masa kini hampir semua kegiatan yang dilakukan oleh manusia itu dilakukan menggunakan handphone, karena banyaknya kegiatan yang dilakukan menggunakan barang elektronik ini sehingga menguras banyak baterai handphone tersebut. Oleh sebab itu hampir semua pemilik barang canggih ini juga memiliki alat yang sering disebut dengan power bank. Power bank ini digunakan untuk mengisi baterai handphone, penggunaannya yaitu dibantu dengan kabel tambahan untuk dicolokkan dari power bank ke handphone tersebut. PT. Power Original adalah salah satu perusahaan pembuat power bank, perusahaan ingin membuat inovasi suatu produk power bank yang dapat mengisi baterai handphone tanpa menggunakan kabel tambahan dari produk yang akan dibuat ini perusahaan berharap dapat mempermudah konsumen yang ingin mengisi ulang baterai handphone-nya. Power bank yang akan dibuat dapat mengisi baterai hanphone hanya dengan menempelkan handphone dengan power bank tersebut.  PT. Power Original menamakan produk ini dengan nama Power Magnet Bank.
PT Power Original akan mengajukan hak paten untuk produk yang akan dibuatnya, agar produk tersebut tidak mudah di copy ataupun dijadikan hak milik perusahaan lain.


Proses Pendaftaran Paten
Proses pendaftaran paten ini dimulai dengan mengajukan permohonan paten. Pasal 20 Undang-Undang Paten Nomor 14 Tahun 2001 menyatakan bahwa paten diberikan atas dasar permohonan dan Pasal 21 Undang-Undang Paten Nomor 14 Tahun 2001 menyatakan bahwa setiap permohonan hanya dapat diajukan untuk satu Invensi atau beberapa Invensi yang merupakan satu kesatuan Invensi.Dari ketentuan Pasal 20 dan 21 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 ini, jelas ditentukan bahwa pemberian paten didasarkan pada permohonan yang diajukan oleh Inventor atau kuasanya. Artinya, tanpa adanya permohonan seseorang paten tidak akan diberikan.
Permohonan paten dimaksud hanya dapat diajukan baik untuk satu Invensi atau beberapa Invensi yang merupakan satu kesatuan dan saling berkaitan erat. Pada dasarnya, permohonan paten harus diajukan oleh Inventor dan disertai dengan membayar biaya permohonan kepada Direktorat Jenderal HaKI. Dalam hal permohonan tidak diajukan oleh Inventor atau diajukan oleh pemohon yang bukan Inventor, menurut Pasal 23 Undang-Undang Paten Nomor 14 Tahun 2001 permohonan tersebut harus disertai pernyataan yang dilengkapi bukti yang cukup bahwa ia berhak atas Invensi yang bersangkutan dan Inventor dapat meneliti surat permohonan dimaksud dan atas biayanya sendiri dapat meminta salinan dokumen permohonan tersebut. Ada dua sistem pendaftaran paten yang dikenal di dunia, yaitu : sistem registrasi dan sistem ujian. Menurut sistem registrasi setiap permohonan pendaftaran paten diberi paten oleh kantor paten secara otomis. Spesifikasi dari permohonan tersebut hanya memuat uraian dan monopoli yang diminta dan tidak diberi penjelasan secara rinci.
Karenanya batas-batas monopoli tidak dapat diketahuisampai pada saat timbul sengketa yang dikemukakan di sidang pengadilan yang untuk pertama kali akan menetapkan luasnya monopoli yang diperbolehkan. Pada awalnya, sistem pendaftaran paten yang banyak dipakai adalah sistem registrasi. Namun karena jumlah permohonan makin lama semakin bertambah, beberapa sistem registrasi lambat laun diubah menjadi sistem ujian dengan pertimbangan bahwa paten seharusnya lebih jelas menyatakan monopoli yang dituntut dan selayaknya sejauh mungkin monopoli-monopoli yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tidak akan diberi paten. Sebuah syarat telah ditetapkan bahwa semua spesifikasi paten harus meliputi klaim-klaim yang dengan jelas menerangkan monopoli yang akan dipertahankan sehingga pihak lain secara mudah dapat mengetahui yang mana yang dilarang oleh monopoli dan yang mana yang tidak dilarang.Dengan sistem ujian, seluruh instansi terkait diwajibkan untuk menguji setiap permohonan pendaftaran dan bila perlu mendesak pemohon agar mengadakan perubahan (amandement) sebelum hak atas paten tersebut diberikan. Pada umumnya ada tiga unsur (kriteria) pokok yang diuji :
a. Invensi harus memenuhi syarat-syarat untuk diberi hak atas paten menurut Undang-Undang Paten. Sedangkan syarat untuk mendapatkan hak paten yaitu:
1. Penemuan tersebut merupakan penemuan baru.
2. Penemuan tersebut diproduksi dalam skala massal atau industrial.
Suatu penemuan teknologi, secanggih apapun, tetapi tidak dapat diproduksi dalam skala industri (karena harganya sangat mahal / tidak ekonomis), maka tidak berhak atas paten.
a. Penemuan tersebut merupakan penemuan yang tidak terduga sebelumnya (non obvious).Jadi bila sekedar menggabungkan dua benda tidak dapat dipatenkan. Misalnya pensil + penghapus menjadi pensil dengan penghapus diatasnya. Hal ini tidak bisa dipatenkan.
b. Invensi baru harus mengandung sifat kebaruan.
c. Invensi harus mengandung unsur menemukan sesuatu yang bersifat kemajuan (invention step)dari apa yang telah diketahui.Di Indonesia sendiri ketentuan tentang sistem pendaftaran paten semula merujuk pada Pengumuman Menteri Kehakiman tanggal 12 Agustus 1853 No. J.S.5/41/4 (Berita Negara No. 53-69) tentang Permohonan Sementara Pendaftaran Paten.
Adapun syarat-syarat permohonan pendaftaran menurut Pengumuman MenteriKehakiman tersebut adalah :
a. Permohonan pendaftaran paten harus disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa si pemohon dengan disertai terjemahannya dalam bahasa Indonesia. Surat permohonan harus ditandatangani oleh si pemohon sendiri dan harus disebut dalam surat itu nama, alamat dan kebangsaan pemohon. Syarat demikian harus dipenuhi pula apabila permohonan diajukan oleh seseorang yang bertindak bagi dan atas nama pemohon selaku kuasanya;
b. Surat permohonan harus disertai : Sebuah uraian dari ciptaan baru (maksudnya temuan baru dari penulis yang dimintakan rangkap tiga (3). Jika perlu sebuah gambar atau lebih dan setiap gambar harus dibuat rangkap dua (2). Surat kuasa, apabila permohonan diajukan oleh seorang kuasa. Surat pengangkatan seorang kuasa yang bertempat tinggal di Indonesia;
c. Biaya-biaya yang ditentukan;
1. Permohonan paten: Rp. 575.000,-/permohonan
2. Permohonan pemeriksaan subtantif paten: Rp. 2 juta (diajukan dan dibayarkan setelah 6 bln dari tanggal pemberitahuan pengumuman paten)
3. Permohonan paten sederhana: Rp. 475.000,- (terdiri dari biaya permohonan paten sederhana Rp. 125.000 dan biaya permohonan pemeriksaan subtantif Rp. 350.000,-)
d. Keterangan tentang belum atau sudah dimintakannya hak paten di luar negeri atas permohonan yang diajukan itu dan kalau sudah dimintakannya, apakah sudah diberi hak paten di luar negeri negeri tersebut.Undang-Undang Paten Nomor 14 Tahun 2001 menggunakan sistem pemeriksaan yang ditunda. Hal ini dapat dilihat dari tahap-tahap pemeriksaan, yaitu pemeriksaan substansi dilakukan setelah dipenuhi syarat-syarat administratif. Adapun syarat-syarat administratif yang harus dipenuhi untuk mengajukan permintaan paten dapat dilihat dalam Pasal 24 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 yang berbunyi sebagai berikut:
A.   Mengajukan permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
     a  Permohonan harus memuat:
1. Tanggal, bulan, dan tahun permohonan.
2. Alamat lengkap pemohon.
3. Nama lengkap dan kewarganegaraan inventor.
4. Nama dan alamat lengkap kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa.
5. Surat kuasa khusus, dalam hal permohonan diajukan oleh kuasa.
6. Pernyataan permohonan untuk diberi paten.
7. Judul invensi.
8. Klaim yang terkandung dalam invensi.
9. Deskripsi tentang invensi, yang secara lengkap memuat keterangan tentang cara melaksanakan invensi.
10. Gambar yang disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan untuk memperjelas invensi dan Abstraksi invensi.
Setelah melalui tahapan pemeriksaan, Direktorat Jenderal berkewajiban memberikan keputusan untuk menyetujui permintaan paten dan dengan demikian memberi paten atau menolaknya. Apabila berdasarkan pemeriksaan dihasilkan kesimpulan bahwa penemuan yang dimintakan paten dapat diberi paten, Direktorat Jenderal memberikan Surat Paten kepada orang yang mengajukan permintaan paten. Begitu pula sebaliknya bila kesimpulannya tidak memenuhi syarat, maka permintaan ditolak.Namun kemudian setelah keluar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989, yang telah diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1997, ketentuan ini disempurnakan lagi melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001, prosedur permohonan paten sudah disebut secara rinci dan menyamai prosedur permohonan paten di negara-negara lain di seluruh dunia.