PELANGGARAN UU PERINDUSTRIAN

on Selasa, 10 Juli 2018

Pemerintah tidak akan mengedepankan pidana bagi pelanggar Undang-undang Perindustrian Nomor 3 tahun 2014. Pelanggar hanya akan diberikan sanksi administratif. Sanksi yang diberikan paling menakutkan bagi pengusaha adalah pencabutan izin usaha. Oleh karena itu, dalam Undang-undang Perindustrian, pemerintah hanya mengepung para pelanggar dari sisi administratif dengan tingkat paling tinggi adalah pencabutan izin usaha. Adapun, satu-satunya sanksi pidana yang diatur dalam UU Perindustrian, hanya diberikan bagi penyalahgunaan SNI wajib. Pengusaha  jika dicabut izinnya sudah mati. Meskipun ada kasus dalam dunia usaha yang harus memberikan sanksi pidana diatur oleh ketentuan lain, bukan Undang-undang Perindustrian. Keputusan tersebut berdasarkan diskusi dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait serta kalangan pengusaha.
Pasal 120 Ayat (1) mengenai Ketentuan Pidana UU Perindustrian disebutkan setiap orang yang dengan sengaja memproduksi, mengimpor, atau mengedarkan barang dan jasa industri yang tidak memenuhi SNI, spesifikasi teknis, atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib di bidang industri sebagaimana dimaksud Pasal 53 Ayat (1) huruf b, dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
Adapun, bunyi Pasal 53 Ayat (1) huruf b yang dimaksud adalah setiap orang dilarang memproduksi, mengimpor, dan mengedarkan barang atau jasa industri yang tidak memenuhi SNI, spesifikasi teknis, dan pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib.
Satu-satunya kebijakan dalam UU Perindustrian yang dapat memberikan sanksi pidana hanya tentang SNI wajib.  Sanski pidana perlu disampaikan agar ada efek jera. Menghadapi masyarakat ekonomi Asean (MEA) yang berlaku pada Desember 2015, SNI sangat dibutuhkan untuk meningkatkan daya saing produk dalam negeri.
Berdasarkan kasus di atas terlihat bahwa pelanggaran terhadap undang-undang perindustrian hanya akan dikenai sanksi administratif kecuali penyalahgunaan SNI. Sanksi administratif adalah sanksi yang muncul dari hubungan antara pemerintah–warga negara dan yang dilaksanakan tanpa perantara pihak ketiga (kekuasaan peradilan), tetapi dapat secara langsung dilaksanakan oleh administrasi sendiri.
Sanksi paling menakutkan bagi pengusaha adalah pencabutan izin usaha. Oleh karena itu, dalam Undang-undang Perindustrian, pemerintah hanya mengepung para pelanggar dari sisi administratif dengan tingkat paling tinggi adalah pencabutan izin usaha.
Kasus-kasus perindustrian selain penyalahgunaan SNI wajib seharusnya juga diberikan sanksi pidana, jangan sanksi administratif karena sanksi terberat adalah pencabutan izin usaha merupakan harga mati bagi sebuah perusahaan atau produsen. Pencabutan izin usaha sama saja memberikan hukuman mati. Selain itu dengan adanya tindak pidana yang dikenakan kepada pelanggar akan memberikan efek jera.

TENTANG PERINDUSTRIAN

on Selasa, 03 Juli 2018

Menurut undang-undang nomor 15 tahun 2001 tentang merek. Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi yang memilii daya pembeda. Merek di bedakan menjadi dua, yaitu merek dagang dan merek jasa. Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan. Sedangkan merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan.
Merek berfungsi sebagai tanda pengenal dan daya pembeda suatu barang atau jasa yang dihasilkan oleh seseorang atau beberapa orang serta badan hukum dengan produksi orang lain. Merek juga dapat berfungsi sebagai alat promosi, sebagai jaminan atas mutu barangnya, dan menunjukkan asal barang/jasa yang dihasilkan.
Adapun fungsi pendaftaran merek sebagai berikut:
1.      Sebagai alat bukti pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan;
2.      Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya;
3.      Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya.
Pembuatan merek harus memiliki beberapa persyaratan, yaitu merek harus memiliki daya pembeda, tidak bertentangan dengan moralitas agama, kesusilaan dan ketertiban umum, bukan menjadi milik umum dan tidak berupa keterangan.
Pengajuan pemohonan suatu merek dapat dilakukan oleh perorangan, perkumpulan, serta badan hukum seperti CV, Firma, dan Perseroan. Pemilik merek terdaftar berhak memberikan lisensi dengan perjanjian bahwa lisensi akan menggunakan merek tersebut untuk sebagian atau keseluruhan jenis barang atau jasa. Perjanjian lisensi wajib dimohonkan pencatatannya pada Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual dengan dikenai biaya.
Undang-undang yang mengatur tentang perindustrian yang berlaku di indonesia adalah undang-undang nomor 3 tahun 2014. Isi dari undang-undang ini mengingakan bahwa undang-undang nomor 5 tahu 1984 tentang perindustrian sudah tidak sesuai dengan paradigma pembangunan industri sehingga perlu digant dengan udang-undang yang baru.
UCC dibentuk karena adanya gagasan dari peserta berner convention untuk membentuk kesempatan internasional alternatif guna menarik negara-negara yang tidak ikut serta dalam bernern convention. UCC memiliki 3 protol yang mengatur mengenai perlindungan hak cipta konvensional.