Pemerintah tidak akan mengedepankan
pidana bagi pelanggar Undang-undang Perindustrian Nomor 3 tahun 2014. Pelanggar
hanya akan diberikan sanksi administratif. Sanksi yang diberikan paling menakutkan
bagi pengusaha adalah pencabutan izin usaha. Oleh karena itu, dalam
Undang-undang Perindustrian, pemerintah hanya mengepung para pelanggar dari
sisi administratif dengan tingkat paling tinggi adalah pencabutan izin usaha.
Adapun, satu-satunya sanksi pidana yang diatur dalam UU Perindustrian, hanya
diberikan bagi penyalahgunaan SNI wajib. Pengusaha jika dicabut izinnya sudah mati. Meskipun ada
kasus dalam dunia usaha yang harus memberikan sanksi pidana diatur oleh
ketentuan lain, bukan Undang-undang Perindustrian. Keputusan tersebut
berdasarkan diskusi dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait serta
kalangan pengusaha.
Pasal 120 Ayat (1) mengenai
Ketentuan Pidana UU Perindustrian disebutkan setiap orang yang dengan sengaja
memproduksi, mengimpor, atau mengedarkan barang dan jasa industri yang tidak
memenuhi SNI, spesifikasi teknis, atau pedoman tata cara yang diberlakukan
secara wajib di bidang industri sebagaimana dimaksud Pasal 53 Ayat (1) huruf b,
dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
Adapun, bunyi Pasal 53 Ayat (1)
huruf b yang dimaksud adalah setiap orang dilarang memproduksi, mengimpor, dan
mengedarkan barang atau jasa industri yang tidak memenuhi SNI, spesifikasi
teknis, dan pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib.
Satu-satunya kebijakan dalam UU
Perindustrian yang dapat memberikan sanksi pidana hanya tentang SNI wajib. Sanski pidana perlu disampaikan agar ada efek
jera. Menghadapi masyarakat ekonomi Asean (MEA) yang berlaku pada Desember
2015, SNI sangat dibutuhkan untuk meningkatkan daya saing produk dalam negeri.
Berdasarkan
kasus di atas terlihat bahwa pelanggaran terhadap undang-undang perindustrian
hanya akan dikenai sanksi administratif kecuali penyalahgunaan SNI. Sanksi administratif
adalah sanksi yang muncul dari hubungan antara pemerintah–warga negara dan yang
dilaksanakan tanpa perantara pihak ketiga (kekuasaan peradilan), tetapi dapat
secara langsung dilaksanakan oleh administrasi sendiri.
Sanksi
paling menakutkan bagi pengusaha adalah pencabutan izin usaha. Oleh karena itu,
dalam Undang-undang Perindustrian, pemerintah hanya mengepung para pelanggar
dari sisi administratif dengan tingkat paling tinggi adalah pencabutan izin
usaha.
Kasus-kasus
perindustrian selain penyalahgunaan SNI wajib seharusnya juga diberikan sanksi
pidana, jangan sanksi administratif karena sanksi terberat adalah pencabutan
izin usaha merupakan harga mati bagi sebuah perusahaan atau produsen.
Pencabutan izin usaha sama saja memberikan hukuman mati. Selain itu dengan
adanya tindak pidana yang dikenakan kepada pelanggar akan memberikan efek jera.