Eksploitasi Anak Di Bawah Umur

on Kamis, 20 April 2017


Fenomena pekerja anak merupakan gambaran betapa kompleks dan rumitnya permasalahan anak. Terlepas dari semua hal tersebut, penghargaan, penghormatan, serta perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) diagung-agungkan di penjuru dunia. Sejak awal pendeklarasian HAM, berbagi bentuk peraturan yang bersifat universal telah dikeluarkan dalam rangka mendukung upaya perlindungan HAM di dunia. Upaya perlindungan juga diikuti dengan penegakan hukum demi terselenggaranya HAM yang konsisten. Jika kita berbicara fenomena pekerja anak, maka bidang HAM yang langsung bersinggungan adalah hak anak. Baik di dunia internasional maupun di Indonesia,masalah seputar kehidupan anak menjadi perhatian utama bagi masyarakat maupun pemerintah. Sangat banyak keadaan-keadaan ideal yang sebenarnya dapat menuntaskan permasalahan sosial ini. Namun, faktor-faktor lain seperti kegagalan dalam pranata sosial turut menunjukkan ketidakmampuan pemerintah.
Eksploitasi anak adalah pemanfaatan untuk keuntungan sendiri melalui anak dibawah umur. Dengan kata lain anak-anak digunakan sebagai media untuk mencari uang.
Pengertian secara umum eksploitasi anak adalah mempekerjakan seorang anak dengan tujuan ingin meraih keuntungan.
Sebenarnya anak mempunyai hak yang bersifat asasi sebagaimana yang dimiliki orang dewasa. Namun kejadian dilapangan justru berkata sebaliknya. Banyak anak-anak yang berada di bawah umur menjadi objek dalam pelanggaran terhadap hak-hak anak akibat pembangunan ekonomi yang dilakukan . Di negara kita, pekerja anak dapat dilihat dengan mudah di pertigaan atau di perempatan jalan. Pandangan kita jelas tetuju pada sekelompok anak yang mengamen, mengemis, atau mengais rezeki di jalanan. Itu hanya sedikit dari betapa mirisnya kondisi anak-anak Indonesia. Masih banyak yang tidak terlihat jelas, upaya-upaya pengeksploitasian anak-anak di negeri ini bahkan dapat disejajarkan dengan tindakan kriminal. 
Dari berbagai gejala sosial yang saat ini tengah muncul ke permukaaan, masalah pekerja anak kian menjadi perbincangan hangat dalam upaya perealisasian yang sebenarnya. Kesadaran kritis dirasa sangat diperlukan bagi kalangan civitas mahasiswa dalam membuka kembali cakrawala perhatian dan pengetahuan sosial yang ada. Sehingga tidak hanya kompeten dalam bidang keahlian, tetapi juga tanggap dalam membantu menyesuaikan arus perkembangan masyarakat, karena bagaimanapun, penerus bangsa ada di tangan- tangan mungil anak-anak Indonesia.


Contoh eksploitasi anak diantaranya adalah :
1.      Mempekerjakan anak sebagai pekerja seks komersial
2.      Mempekerjakan anak sebagai pemulung
3.      Mempekerjakan anak sebagai pengemis
4.      Mempekerjakan anak di sektor konstruksi seperti kuli kuli panggul, dll
Masih banyak contoh kasus eksploitasi anak di Indonesia dan Negara-negara lainnya.

Eksploitasi anak dapat terjadi dikarenakan banyak factor seperti factor ekonomi. Faktor ekonomi merupakan pangkal utama dalam peningkatan jumlah pekerja anak. Harga bahan pokok yang semakin mahal, tingkat kebutuhan yang tinggi serta pengeluaran yang bertambah menuntut anak terjun untuk membantu mencukupi kebutuhan dasarnya. Sebagian kasus pekerja anak ini terjadi pada keluarga menengah kebawah. Eksploitasi anak bisa juga karena kasus kriminalitas seperti penculikan anak dan di bawa ke daerah yang jauh dari daerah asal si anak lalu anak akan mendapatkan ancaman yang memaksa si anak untuk bekerja.
Keberadaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,  mempertegas perlunya pemberatan sanksi pidana dan denda bagi pelaku kejahatan terhadap anak terutama kepada kejahatan seksual yang bertujuan untuk memberikan efek jera, serta mendorong adanya langkah konkrit untuk memulihkan kembali fisik, psikis dan sosial anak.
Hal tersebut perlu dilakukan untuk mengantisipasi anak (korban kejahatan) dikemudian hari tidak menjadi pelaku kejahatan yang sama. Karena berdasarkan fakta yang terungkap pada saat pelaku kejahatan terhadap anak (terutama pelaku kejahatan seksual) diperiksa di persidangan, pada kenyataannya ada beberapa pelaku yang mengaku bahwa pernah mengalami tindakan pelecehan seksual ketika pelaku masih berusia anak.


Oleh karenanya, keberadaan undang-undang ini semoga menjadi harapan baru dalam melakukan perlindungan terhadap anak. Berikut adalah beberapa poin penting dalam undnag-undang tersebut.


Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih
dalam kandungan.
2. Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya
agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat
dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.


Pasal 76E UU
Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. 


Pasal 82
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).


(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Akibat dari eksploitasi anak, anak akan kehilangan haknya untuk belajar. Sebagian besar anak jalanan adalah anak-anak yang putus sekolah dan bahkan tidak pernah merasakan bangku pendidikan. Yang paling penting adalah anak akan kekurangan kasih sayang dari kedua orang tua sehingga besar kemungkinan anak akan berperilaku menyimpang.


Solusi untuk tindak eksploitasi anak diantaranya dengan cara mensosialisasikan adanya undang undang tentang perlindungan anak, Memikirkan pemenuhan jaminan kebutuhannya untuk membebaskan mereka dari kemiskinan sehingga tidak turun ke jalan. ( Bisa dengan cara memberikan tempat tinggal, fasilitas belajar atau sarana usaha ), dan yang terpenting adalah kewaspadaan dan perhatian dari orang tua terhadap anak, bagaimanapun juga apa yang akan terjadi oleh anak kembali pada apa yang di lakukan orangtua terhadap anaknya.

Daftar Pustaka :
http://www.kompasiana.com/firdaussalam191919/eksploitasi-anak_566b320af47e61f00ffd3898

http://www.republika.co.id/indeks/hot_topic/eksploitasi_anak
http://www.liputan6.com/tag/eksploitasi-anak
http://www.pengertianmenurutparaahli.com/pengertian-eksploitasi/
 

 
 


 
 
 




 
 
 














0 komentar:

Posting Komentar