Fenomena
pekerja anak merupakan gambaran betapa kompleks dan rumitnya permasalahan anak.
Terlepas dari semua hal tersebut, penghargaan, penghormatan, serta perlindungan
Hak Asasi Manusia (HAM) diagung-agungkan di penjuru dunia. Sejak awal
pendeklarasian HAM, berbagi bentuk peraturan yang bersifat universal telah
dikeluarkan dalam rangka mendukung upaya perlindungan HAM di dunia. Upaya
perlindungan juga diikuti dengan penegakan hukum demi terselenggaranya HAM yang
konsisten. Jika kita berbicara fenomena pekerja anak, maka bidang HAM yang
langsung bersinggungan adalah hak anak. Baik di dunia internasional maupun di
Indonesia,masalah seputar kehidupan anak menjadi perhatian utama bagi
masyarakat maupun pemerintah. Sangat banyak keadaan-keadaan ideal yang
sebenarnya dapat menuntaskan permasalahan sosial ini. Namun, faktor-faktor lain
seperti kegagalan dalam pranata sosial turut menunjukkan ketidakmampuan
pemerintah.
Eksploitasi anak adalah pemanfaatan
untuk keuntungan sendiri melalui anak dibawah umur. Dengan kata lain anak-anak
digunakan sebagai media untuk mencari uang.
Pengertian secara umum eksploitasi
anak adalah mempekerjakan seorang anak dengan tujuan ingin meraih keuntungan.
Sebenarnya
anak mempunyai hak yang bersifat asasi sebagaimana yang dimiliki orang dewasa.
Namun kejadian dilapangan justru berkata sebaliknya. Banyak anak-anak yang
berada di bawah umur menjadi objek dalam pelanggaran terhadap hak-hak anak
akibat pembangunan ekonomi yang dilakukan . Di negara kita, pekerja anak dapat
dilihat dengan mudah di pertigaan atau di perempatan jalan. Pandangan kita
jelas tetuju pada sekelompok anak yang mengamen, mengemis, atau mengais rezeki
di jalanan. Itu hanya sedikit dari betapa mirisnya kondisi anak-anak Indonesia.
Masih banyak yang tidak terlihat jelas, upaya-upaya pengeksploitasian anak-anak
di negeri ini bahkan dapat disejajarkan dengan tindakan kriminal.
Dari
berbagai gejala sosial yang saat ini tengah muncul ke permukaaan, masalah
pekerja anak kian menjadi perbincangan hangat dalam upaya perealisasian yang
sebenarnya. Kesadaran kritis dirasa sangat diperlukan bagi kalangan civitas
mahasiswa dalam membuka kembali cakrawala perhatian dan pengetahuan sosial yang
ada. Sehingga tidak hanya kompeten dalam bidang keahlian, tetapi juga tanggap
dalam membantu menyesuaikan arus perkembangan masyarakat, karena bagaimanapun,
penerus bangsa ada di tangan- tangan mungil anak-anak Indonesia.
Contoh
eksploitasi anak diantaranya adalah :
1.
Mempekerjakan anak sebagai pekerja seks
komersial
2.
Mempekerjakan anak sebagai pemulung
3.
Mempekerjakan anak sebagai pengemis
4.
Mempekerjakan anak di sektor konstruksi
seperti kuli kuli panggul, dll
Masih
banyak contoh kasus eksploitasi anak di Indonesia dan Negara-negara lainnya.
Eksploitasi
anak dapat terjadi dikarenakan banyak factor seperti factor ekonomi. Faktor ekonomi merupakan pangkal utama dalam
peningkatan jumlah pekerja anak. Harga bahan pokok yang semakin mahal, tingkat
kebutuhan yang tinggi serta pengeluaran yang bertambah menuntut anak terjun
untuk membantu mencukupi kebutuhan dasarnya. Sebagian kasus pekerja anak ini
terjadi pada keluarga menengah kebawah. Eksploitasi anak bisa juga karena kasus kriminalitas seperti penculikan anak dan di bawa ke daerah yang jauh dari
daerah asal si anak lalu anak akan mendapatkan ancaman yang memaksa si anak
untuk bekerja.
Keberadaan Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak, mempertegas perlunya pemberatan sanksi pidana dan denda
bagi pelaku kejahatan terhadap anak terutama kepada kejahatan seksual yang
bertujuan untuk memberikan efek jera, serta mendorong adanya langkah konkrit
untuk memulihkan kembali fisik, psikis dan sosial anak.
Hal tersebut perlu dilakukan
untuk mengantisipasi anak (korban kejahatan) dikemudian hari tidak menjadi
pelaku kejahatan yang sama. Karena berdasarkan fakta yang terungkap pada saat
pelaku kejahatan terhadap anak (terutama pelaku kejahatan seksual) diperiksa di
persidangan, pada kenyataannya ada beberapa pelaku yang mengaku bahwa pernah
mengalami tindakan pelecehan seksual ketika pelaku masih berusia anak.
Oleh karenanya, keberadaan undang-undang ini semoga
menjadi harapan baru dalam melakukan perlindungan terhadap anak. Berikut adalah
beberapa poin penting dalam undnag-undang tersebut.
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih
dalam kandungan.
2. Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya
agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat
dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
1. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih
dalam kandungan.
2. Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya
agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat
dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 76E UU
Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau
ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian
kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan
perbuatan cabul.
Pasal 82
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima)
tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau
tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman
pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Akibat dari eksploitasi anak, anak akan kehilangan
haknya untuk belajar. Sebagian besar anak jalanan adalah anak-anak yang putus
sekolah dan bahkan tidak pernah merasakan bangku pendidikan. Yang paling
penting adalah anak akan kekurangan kasih sayang dari kedua orang tua sehingga
besar kemungkinan anak akan berperilaku menyimpang.
Solusi untuk tindak eksploitasi anak diantaranya
dengan cara mensosialisasikan adanya undang undang tentang perlindungan anak,
Memikirkan pemenuhan jaminan kebutuhannya untuk membebaskan mereka dari
kemiskinan sehingga tidak turun ke jalan. ( Bisa dengan cara memberikan tempat
tinggal, fasilitas belajar atau sarana usaha ), dan yang terpenting adalah
kewaspadaan dan perhatian dari orang tua terhadap anak, bagaimanapun juga apa
yang akan terjadi oleh anak kembali pada apa yang di lakukan orangtua terhadap
anaknya.
Daftar Pustaka :
http://www.kompasiana.com/firdaussalam191919/eksploitasi-anak_566b320af47e61f00ffd3898
http://www.republika.co.id/indeks/hot_topic/eksploitasi_anak
http://www.liputan6.com/tag/eksploitasi-anak
http://www.pengertianmenurutparaahli.com/pengertian-eksploitasi/
0 komentar:
Posting Komentar